KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menuntut terdakwa Edwin Pareda alias Edwin, Kapten KM. Express Cantika 77 selama 5 Tahun Penjara.
Tuntutan tersebut dinilai sudah pantas karena akibat kelalaiannya, mengakibatkan Kapal Cepat tujuan Kupang-Kalabahi itu terbakar di perairan Amfoang Timur dan menewaskan sebanyak 20 orang dan 17 orang penumpang dinyatakan hilang.
Amar tuntutan yang tertuang dalam Surat tuntutan Nomor Perkara: PDM-103/N.3.10/Eku.2/12/2022, terhadap Terdakwa Edwin Pareda alias Edwin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Wari Juniati, didampingi dua hakim anggota, Murthada Moh Mberu, dan Sisera S. N. Nenohayfeto beragenda pembacaan tuntutan JPU.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, sedangkan terdakwa mengikuti dari Rutan Kelas IIB Kupang, Selasa (31/1).
Selain hukuman kurungan, Kapten Edwin juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Masa tahan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
JPU menyatakan barang bukti berupa 111 buah life jacket warna orange dengan tulisan warna hitam EXP.Cantika 77, Palembang 1 unit life raft, Serpihan (Karbon) KM. Express Cantika 77 yang terbakar dikembalikan kepada PT. Pelayaran Dharma Indah melalui saksi Syeren Patresya Ririmasse.
"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000," jelas Herman R. Deta, saat membacakan tuntutan.
Lanjut Herman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Edwin Pareda alias Edwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana melayarkan kapal.
Sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut, mengakibatkan kematian penumpang dan kerugian harta benda sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 302 Ayat (3) Jo.Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Herman menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu melanggar Pasal 302 Ayat (3) Jo.Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi.
Setelah dilakukan evakuasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT terhadap penumpang Kapal KM. Express Cantika 77 ditemukan penumpang dalam keadaan selamat sebanyak 323 orang penumpang dan sebanyak 17 orang penumpang hilang.
"Dengan demikian unsur perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda telah terpenuhi," katanya.
Perbuatan terdakwa telah terpenuhi semua unsur rumusan dalam dakwaan Pasal 302 Ayat (3) Jo.Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka terhadap terdakwa haruslah di pidana setimpal dengan perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 20 orang meninggal dunia. Perbuatan terdakwa mengakibatkan 17 orang hilang," ungkapnya.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 7 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu