BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sepanjang tahun 2022, Polres Manggarai Timur (Matim) mencatat sebanyak 22 laporan atas kasus kekerasan dengan korban anak di bawah umur. Sebanyak empat perkara dilakukan dengan upaya Restorative Justice (RJ). Kasus ini meningkat dari tahun 2021 dengan total sebanyak sembilan kasus.
"Dari total 22 kasus kekerasan terhadap anak ini, ada sebanyak 13 kasus persetubuhan, satu kasus pemerkosaan, lima kasus pencabulan, dan sebanyak empat kasus kekerasan fisik. Jadi ini kasus yang dilaporkan ke Polisi," kata Kapolres Matim, I Ketut Widiarta melalui Kasat Reskrim, Jeffry Nugroho Silaban, kepada media ini, Rabu (1/2).
Jeffry menyebutkan, dari perkembangan penanganan terhadap puluhan kasus kekerasan anak di bawah umur itu, sebanyak 10 perkara berkasnya telah dilimpahkan ke kejakasaan dan dinyatakan P21. Dari 10 perkara itu, sebanyak delapan perkara persetubuhan, dan dua perkara pencabulan. Selain itu ada lima perkara yang sedang dalam lidik (Penyelidikan), yakni ada tiga perkara persetubuhan, satu kasus kekerasan fisik, dan satu kasus pencabulan.
"Ada satu perkara yang sedang sidik (Penyidikan, Red) yakni kasus pemerkosaan, dan ada satu perkara sudah masuk tahap I, yakni perkara persetubuhan. Sementara satu perkara masuk RJ, yakni perkara persetububan, tiga kekerasan fisik, dan satu kasus pencabulan," beber Jeffry.
Jefrry menambahkan, selain kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Polres Matim juga telah menerima sebanyak 26 jenis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rinciannya, ada sembilan kasus kekerasan fisik, tiga kasus penelantaran, tujuh kasus penganiayaan, dan sebanyak satu kasus perzinahan. Selain itu, ada satu kasus pencabulan, tiga kasus percobaan pemerkosaan, ada sebanyak dua kasus pengancaman.
"Untuk kasus pemerkosaan terhadap orang dewasa di tahun 2022, ada dua kasus. Pada awal tahun 2023 ini, sudah ada kasus kekerasan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Matim. Tentu semua laporan ini kami meresponya dengan cepat," sebutnyaa.
Jeffry menyatakan, melihat meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak ini, pihak Polres Matim berharap ke depan semua masyarakat ikut andil mengambil peran dalam mengatasi atau mencegah segala bentuk tindak pidana apapun. Khususnya tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kejahatan terjadi rata-rata tersangkanya orang dekat keluarga korban atau masih ada hubungan darah. (*)
Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana