Melihat Peristiwa Hukum Pidana Harus Secara Keseluruhan

  • Bagikan
SIDANG. Tampak Terdakwa Ira Ua sementara mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (2/2). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Kasus Dugaan Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (2/2).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Wari Juniati, didampingi empat hakim anggota itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam ruang sidang Cakra, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Mikael Feka menjelaskan bahwa ketika suatu kata itu diucapkan secara berulang-ulang menimbulkan kekerasan psikis.

"Kekerasan tidak saja fisik tetapi nonfisik dalam hal ini psikis," jelasnya.

Mikael Feka menambahkan bahwa ketika berbicara tekanan psikis ini akan berpengaruh sangat besar bagi hubungan suami istri. Ini kemudian dilihat tidak hanya berhenti sampai disini.

Lanjutnya, ketika melihat rangkaian peristiwa itu harus keseluruhan rangkaian sampai paling akhir. Artinya harus dilihat secara utuh, tidak bisa dilihat secara parsial.

"Kita hanya baru lihat ketika ada rangkaian-rangkaian peristiwa yang satu ke peristiwa yang lain sampai terjadinya tindak pidana pembunuhan. Jadi tidak bisa hanya potongan-potongan lalu kita mengambil kesimpulan," ungkapnya.

Memaknai suatu peristiwa pidana, kata Mikael, tentunya tidak terlepas dari sebuah historikal. Terkait Pasal 338 dan 340 KUHP itu subtansinya sama yakni tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.

Perbedaannya adalah pasal 338 itu pelaku tidak memikirkan lagi waktu untuk melakukan suatu peristiwa pidana. Sementara pasal 340 itu pelaku melakukan suatu peristiwa pidana ada Jedah waktu untuk ada sebuah tindak pidana. Intinya bahwa pelaku memikirkan bagaimana caranya. Kemudian tempatnya, kapan dan waktu yang tepat.

"Pelaku secara tenang memikirkan secara tenang untuk melakukan sebuah tindak pidana," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Herry Franklin menanyakan tentang kategorikan sebagai testimonium de auditu dari kata-kata terdakwa yang didengar dua orang saksi danendapat penjelasan dari ahli bahwa, saksi yang mendengarkan langsung tidak dikategorikan sebagai testimonium de auditu.

Untuk diketahui dalam persidangan tersebut, Jaksa juga menghadirkan ahli Bahasa Pragmatik dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Wawan Prihartono.

Terdakwa Ira Ua hadir di ruang sidang didampingi oleh kuasa hukum, Ali Antonius dan rekan. Usai mendengarkan keterangan ahli, Hakim Ketua Wari Juniati, menyampaikan sidang ditunda sampai pekan depan. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

Terdakwa Ira Ua, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, Astri Manafe, Lael Maccabee, Ahli Hukum Pidana, Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Mikael Feka,

  • Bagikan