KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala daerah atau wakil kepada daerah (Kada) yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang, wajib mundur dari jabatannya. Begitu juga dengan ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya. Sebab, apabila tidak mundur secara resmi maka dipastikan akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli, saat ditemui TIMEX di ruang kerjanya, Selasa (31/1), menjelaskan, dalam Pasal 240 huruf K, UU Nomor 7 Tahun 2017, tertulis, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Jadi apabila bulan April-Mei adalah proses caleg, maka harus mengajukan pengunduran diri yang tidak bisa ditarik lagi, kemudian ini menunggu SK pemberhentian oleh pejabat yang berwenang. Kalau misalkan gubernur, maka yang berwenang adalah presiden atau mendagri,” jelas Yosafat.
Yosafat menegaskan, ketika pendaftaran, maka hanya surat pernyataan mengundurkan diri yang diserahkan, dimana surat tersebut tidak dapat ditarik kembali. Setelah itu, satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), maka surat keputusan (SK) pemberhentiannya sudah harus diserahkan ke KPU.
“Apabila besok ditetapkan, maka hari ini sudah harus diserahkan. Kondisinya kalau tidak dapat menunjukkan surat pemberhentian karena masih diurus mendagri dan sebagainya, maka itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi, sebelum ditetapkan wajib menyerahkan surat pemberhentian,” tegas Yosafat.
Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR yang pindah dari partai politik (parpol) lamanya, yang merupakan parpol peserta pemilu, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Namun, apabila parpol lama tersebut tidak lagi sebagai peserta pemilu, maka tidak perlu mengundurkan diri.
“Kalau dari parpol yang bukan peserta pemilu, maka silakan selesaikan jabatannya saja, tidak perlu surat pengunduran diri lagi,” tuturnya.
Sementara itu, praktisi Hukum Administrasi Negara, John Tubahelan mengatakan, kepala daerah yang sedang menjabat dan apabila maju sebagai caleg, maka harus mundur dari jabatannya. "Proses pengajuan kepada pejabat yang berwenang sampai ada keputusan akhir. Selama keputusan belum ada, kepala daerah masih tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai ditetapkan sebagai caleg," katanya, di Kupang, Rabu (1/2).
Hal itu berbeda apabila masa jabatan kepala daerah telah berakhir sebelum ditetapkan sebagai caleg, maka tidak perlu surat pengunduran diri lagi. Dan apabila belum ada SK pemberhentian, maka kepala daerah masih tetap menjalankan tugasnya. Disisi lain, ketika telah ditetapkan menjadi caleg, maka otomatis jabatan tersebut dilepas.
"Kalau tidak keliru, Gubernur (NTT, Red) akhiri masa jabatan pada 5 september 2023, maka tidak perlu mengundurkan diri," ucapnya. (Cr1)