KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Lima orang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015/2016 divonis hukuman kurungan penjara berbeda.
Kelima orang Terdakwa yakni Heliana Suparwaty, Anik Nurhayati, Johanis Ottemoesoe,Tris Talahatu dan David Lape Rihi.
Hal ini sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (6/2).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati, didampingi dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua Wari Juniati, terdakwa David Lape Rihi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ke satu primair dan alternatif kedua dari Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 2.843.446.868,2.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sementara terdakwa 1, Johanis Ottemoesoe, terdakwa 2, Tris Talahatu, terdakwa 3, Anik Nurhayati juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Johanis Ottemoesoe, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa 2, Tris Talahatu dan Terdakwa 3, Anik Nurhayati, menjatuhkan pidana selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Terhadap para terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," jelasnya.
Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara untuk terdakwa 1, Johanis Ottemoesoe, sejumlah Rp 405 juta, Terdakwa 2, Tris Talahatu, sejumlah Rp 95 juta dan Terdakwa 3, Anik Nurhayati, sejumlah Rp 70 juta, dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka untuk terdakwa 1, Johanis Ottemoesoe, dipidana penjara selama 7 bulan, Terdakwa 2, Tris Talahatu dan terdakwa 3, Anik Nurhayati dipidana penjara selama 5 bulan.
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menghukum para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara perkara sebesar Rp 5.000.
Kemudian menyatakan Terdakwa Heliana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Heliana Suparwaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heliana Suparwaty dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menetapkan uang sebesar Rp 64 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya. (r1)