KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah menerima hasil keputusan dari KPU RI tentang rancangan Daerah Pemilihan (Dapil). Rancangan kedua untuk menggabungkan dapil Kota Lama dan Kota Raja ini direstui KPU RI.
Juru Bicara KPU Kota Kupang, Novita Hayer mengungkapkan, melalui PKPU 6 Tahun 2023, telah disetujui rancangan kedua daerah pemilihan yang diusulkan oleh KPU Kota Kupang.
Novita Hayer mengatakan, rancangan dapil yang disetujui adalah rancangan kedua. Yaitu Kota Kupang I: Kelapa Lima 7 kursi, Kota Kupang II: Oebobo 9 kursi, Kota Kupang II: Maulafa 9 kursi, Kota Kupang IV: Alak 7 kursi dan Kota Kupang V: Kota Raja Kota Lama 8 kursi.
Dia mengatakan, selanjutnya masih akan dilakukan tahapan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait dan partai politik. "Saat ini kami masih turun verifikasi faktual pencalonan DPD, tentu agenda selanjutnya akan disampaikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, rancangan kedua ini juga yang menjadi kesepakatan partai-partai politik saat rapat beberapa waktu lalu.
Ewalde mengaku, sebagai ketua partai, tentu rancangan kedua ini juga yang menjadi pilihan, sehingga segala persiapan pun sudah mulai mengikuti untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 nanti.
Ewalde menyebut, hampir semua partai politik yang memiliki kursi di Legislatif saat ini, menyetujui rancangan kedua ini, termasuk PKB, sudah mulai mempersiapkan untuk rancangan ke dua ini, mulai dari tahapan pendaftaran caleg.
"Saya sendiri akan maju di daerah pemilihan Kelapa Lima," tandasnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu