KUPANG, TIMEX-KUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, AKBP Hasibuan, berlangsung di ruang sidang Cakra, Rabu (8/2).
Sidang tersebut tampak dihadir ratusan pengunjung, mulai dari aliansi dan keluraga dari pihak korban maupun terdakwa.
Terpantau, sidang awalnya berlangsung tertib dan lancar namun terjadi pemadaman listrik sehingga sidang terpaksa di skors dan akan dilanjutkan kembali setelah listrik menyala.
Pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan, lalu keluar ruang sidang namun terjadi percecokan hingga nyaris adu jotos antara pengunjung yang diketahui merupakan keluarga terdakwa dan aliansi.
Akibat kejadian tersebut, sontak suasana di Pengadilan Negeri Kupang menjadi tegang. Kepanikan pengunjung lain pun tak dapat terhindarkan.
Beruntung, pihak kepolisian Polsek Oebobo, Polresta Kupang Kota yang siaga di lokasi berhasil mengamankan aksi adu mulut tersebut.
Akibat aksi itu, hingga saat ini ruang Pengadilan Negeri Kupang dijaga ketat pihak Kepolisian. (r3)