KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Kupang tergenang air saat hujan maupun setelah hujan. Akibatnya, aspal mengalami kerusakan (berlubang).
Pantauan Timor Express, sekira Pukul 15.30 Wita, Kamis (9/2) di depan rumah jabatan Walikota Kupang, terdapat genangan air yang menyulitkan akses bagi pengguna jalan. Pengendara kendaraan bermotor akhirnya memilih untuk melewati trotoar demi menghindari genangan air.
Sementara untuk kendaraan roda empat terpaksa melewati genangan air, dengan mengurangi kecepatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Plt Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Miky Natun mengatakan, untuk seluruh jalan Kota atau yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kupang, akan diperbaiki Tahun 2023 ini.
"Misalnya untuk jalan-jalan yang lubang, genangan air juga akan dibuatkan resapannya. Khusus untuk daerah di depan rumah jabatan Walikota Kupang, akan diperbaiki dengan sistem resapan yang lebih besar," katanya saat diwawancarai di Kantor Lurah Bakunase II.
Miky menjelaskan, secara keseluruhan, ada beberapa ruas jalan atau titik yang akan menjadi fokus perbaikan Tahun 2023 ini, yaitu sebanyak 30 titik.
"Untuk jalan-jalan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, atau jalan nasional, kami sudah bersurat ke Balai Jalan, agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Lanjutnya, untuk jalan-jalan Provinsi juga sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk diperbaiki, dibenahi dan dibangun sesuai dengan kebutuhan.
"Khususnya di ruas Jalan W. J Lalamentik Oebufu atau tepatnya di depan SPBU Oebufu, jalan tersebut merupakan jalan provinsi, sehingga tidak bisa diintervensi oleh kota," tambahnya.
Karena itu, kata Miky, Pemerintah Kota Kupang sudah bersurat dan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk bisa dibangun segera.
Miky menyebut, anggaran untuk memperbaiki jalan-jalan kota, baik untuk menambal jalan berlubang dan perbaikan drainase, sudah dianggarkan Rp 1 Miliar lebih pada persidangan APBD murni Tahun 2023 ini. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu