Kanwil Kemenkumham NTT Terima 5 Penghargaan LPJ dan IKPA Awards 2022 dari KPPN Kupang

  • Bagikan
TERBAIK. Penghargaan yang diterima Kanwil Hukum dan HAM NTT dalam LPJ dan IKPA Awards 2022 yang digelar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang. (FOTO: KANWIL HUKUM DAN HAM NTT UNTUK TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kanwil Kemenkumham NTT menerima lima penghargaan dalam LPJ dan IKPA Awards 2022 yang digelar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang. Rinciannya, 2 penghargaan LPJ Awards 2022 untuk kategori bendahara pengeluaran, serta 3 penghargaan IKPA Awards 2022 untuk perolehan nilai IKPA tahun anggaran 2022 dalam kategori pagu kecil.

Kanwil Kemenkumham NTT menyabet peringkat 1 dan 2 dalam penyampaian LPJ bendahara pengeluaran, masing-masing DIPA Divisi Pemasyarakatan (408883) dan DIPA Sekretariat Jenderal (408886).

Kemudian dalam perolehan nilai IKPA kategori pagu kecil, DIPA Ditjen Administrasi Hukum Umum (408882) dan DIPA Ditjen Kekayaan Intelektual (408885) meraih peringkat 1, serta DIPA BPHN (408889) meraih peringkat 3.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPPN Kupang. Penghargaan ini akan dijadikan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja Kanwil Kemenkumham NTT dalam pengelolaan keuangan.

"Ke depan, kami terus berupaya mengelola dana APBN secara efektif, efisien dan akuntabel agar dapat terserap dengan baik serta sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Menurut Marciana, nilai IKPA yang baik mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Dalam media sosial resmi KPPN Kupang, disebutkan bila penghargaan ini akan terus diberikan secara berkala kepada satuan kerja yang telah berupaya terbaik dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Apresiasi ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi para mitra KPPN Kupang untuk selalu berkinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran pada periode berikutnya. (humas/rin/ito)

  • Bagikan