KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memdesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2023 yang sudah mengakomodir gaji dan hak-hak PTT.
Hal ini dikemukakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, saat diwawancarai, Rabu (8/2).
Adrianus Talli menegeskan bahwa PTT yang selama ini sudah bekerja walaupun tanpa mengantongi SK, harus segera diberikan SK. Pasalnya, anggaran gaji PTT sudah dibahas dan disetujui bersama dan telah dituangkan dalam Perda APBD Tahun 2023.
Dia mengatakan, anggaran sudah ditetapkan, lalu yang merencanakan anggaran juga adalah pemerintah, sudah disetujui, lalu kenapa belum ada SK sampai sekarang.
"Apa lagi sekarang mereka masih tetap bekerja walaupun tanpa ada SK, mereka juga sangat membantu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, bagaimana mungkin mereka yang sudah bekerja ini tidak diberikan gaji karena tidak adanya SK," katanya.
Untuk pemberhentian PTT, harus merujuk pada aturan yang jelas. Namun sampai saat ini belum ada petunjuk yang jelas sehingga dia dengan tegas meminta agar pemerintah segera memberikan SK pengangkatan PTT.
"Karena masih terjadi dilematis antara pemberhentian tenaga PTT ini maka sebaiknya pemerintah segera memberikan SK agar PTT mendapatkan gaji mereka karena mereka saat ini bekerja," ujarnya.
Jika pemerintah tidak mengeluarkan surat keputusan pengangkatan tenaga PTT maka dianggap sebagai tidak melakukan Perda APBD. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu