Masa Tua Atlet Kini Dijamin UU Nomor 23 Tahun 2022

  • Bagikan
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih (AHB). (FOTO: Dok. DPR RI/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Para atlet berprestasi yang pernah membela bangsa Indonesia, kini tak perlu cemas menjalani hari tuanya. Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, dimana salah satunya menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. UU ini diterbitkan karena para olahragawan itu telah banyak berkorban untuk mengharumkan nama bangsa.

“Kami sejak awal konsisten menyuarakan soal usulan untuk menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. Solusinya bisa melalui program-program pemberdayaan. Mereka pantas mendapatkan itu, karena mereka telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional. Tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet,” ujar anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih (AHB) di Jakarta, Jumat (10/2).

AHB yang merupakan legislator muda yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII itu juga menambahkan, jika ada seorang atlet yang berprestasi dan membanggakan, maka sudah saatnya menjadi perhatian serius pemerintah. Agar tidak ada lagi kisah atlet yang menderita saat masa tuannya.

Lebih lanjut, AHB juga mengapresiasi langkah konkret Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang total membantu atlet sepeda Suharta. Sebagaimana diketahui, Suharta merupakan atlet balap sepeda yang sukses menyumbangkan medali emas untuk Indonesia di SEA Games 1979 silam. Namun ketika masa tuanya, demi mempertahankan hidup, Suharta harus menjadi pemulung dan pengayuh becak di Jawa Timur. Atas perhatian Khofifah, Suharta kini tidak lagi menjadi pemulung dan tukang becak karena dipekerjakan sebagai pegawai di UPT Bapenda Gresik.

“Sudah selayaknya Pak Suharta yang menyumbang medali emas pada SEA Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah,” ujar AHB.
“Sekarang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 sudah ada, jadi payung hukumnya sudah jelas. Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara,” imbuhnya.

Jauh sebelum UU No 11 tahun 2022 terbit, dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019, Abdul Hakim Bafagih menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga yang nilainya mencapai Rp 508.720.000.000.

Hakim menyarankan agar anggaran itu bisa dialihkan untuk memberdayakan atlet. “Supaya atlet ini tidak seperti diperas saat mudanya. Sekarang Alhamdulillah akhirnya apa yang sampaikan dulu didengarkan pemerintah, sekarang sudah terbit UU tersebut," pungkas AHB. (JPC/JPG)

  • Bagikan