KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan agar Bawaslu Kabupaten/Kota harus siap menghadapi sengketa proses Pemilu.
Hal ini diungkapkan Nanato dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu di Restoran In and Out, Kamis (9/2).
Menurut Nanato, pencegahan pelanggaran yang mengakibatkan sengketa proses Pemilu 2024 lebih diutamakan sehingga baik pelanggaran maupun sengketa proses tidak terjadi.
"Cara berpikir kita seharusnya bagaimana pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran bahkan sengketa, namun kita juga harus siap secara kelembagaan menghadapinya bilamana terjadi sengketa proses Pemilu," sosok yang biasa disapa Nato ini.
Nato menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 467 ayat 1 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota yang mana terjadi antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu (KPU) maupun antara sesama peserta Pemilu.
"Namun dalam proses ini ada catatan yang perlu kita lihat seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 pasal 15 dan 16, yaitu Surat Keputusan maupun Berita Acara yang dikeluarkan bukan dikecualikan maupun surat keputusan dan berita acara itu secara langsung ada kaitannya dengan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon," tegas Nato.
Adapun peserta konsolidasi ini adalah koordinator divisi yang membidangi sengketa pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Koordintor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake hadir memandu kegiatan ini.
Hadir juga anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu dan Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani beserta jajarannya. (aln)