Soal Gugatan Sistem Pemilu, Keterangan Pihak Terkait Perkuat Sistem Proporsional Terbuka

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Wahiduddin Adams (kanan), Saldi Isra (Kedua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan terhadap sistem Pemilu, Kamis (9/2). Dalam kesempatan itu, majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga pihak terkait.

Tiga pihak terkait itu atas nama Muhammad Fathurrahman, Sarlhota Febiola, dan Asnawi. Dalam keterangannya, ketiganya memperkuat dalil sistem proporsional terbuka.

Ade Septiawan Putra, kuasa hukum M. Fathurrahman, menyatakan, sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu merupakan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan itu mempunyai semangat memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih wakil-wakilnya. Bukan ditentukan pilihan elite partai.

“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih,” ujarnya.

Soal argumentasi pemohon yang menilai proporsional terbuka mengerdilkan parpol dalam menentukan caleg, Ade menilai tidak tepat. Sebab, baik terbuka maupun tertutup, parpollah yang menentukan seluruh daftar caleg. Parpol tetap memiliki kewenangan penuh dalam menyeleksi caleg.

Pernyataan senada disampaikan Sarlhota Febiola, pihak terkait lainnya. Dia mengatakan, proporsional terbuka yang telah diberlakukan tiga kali Pemilu telah terbukti dengan baik. Dia menegaskan, keberadaan partai sebagai sistem pemerintahan memang begitu penting. Namun, tidak berarti mereduksi kedaulatan rakyat.

Setali tiga uang, Asnawi juga berpendapat bahwa proporsional terbuka bisa memaksimalkan diri caleg. Sebab, caleg bisa melakukan pendekatan dan menyampaikan visi-misinya langsung kepada rakyat. Adapun proporsional tertutup berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader partai. “Kami khawatir proporsional tertutup juga dimanfaatkan parpol yang berjiwa oportunis,” jelasnya.

Sementara itu, KPU hanya menyampaikan pendapat melalui keterangan tertulis. Sayangnya, Komisioner KPU Idham Holik enggan membeberkan salinannya kepada awak media. Dia menyerahkan kewenangan untuk memublikasikan ke MK langsung. “Maaf, karena itu sudah menjadi dokumen hukum di MK,” dalihnya.

Sidang perkara sistem Pemilu masih berlanjut pada pekan depan (16/2). Padahal, keputusan tersebut sudah sangat dinantikan parpol dan publik. Dari parpol peraih kursi di DPR, hanya PDI Perjuangan yang setuju sistem proporsional tertutup. Delapan parpol lainnya tetap memilih proporsional terbuka seperti tiga pemilu sebelumnya. (far/c7/hud/JPG)

  • Bagikan