Divonis Mati, Pengacara Sambo: Hanya Berdasarkan Asumsi

  • Bagikan
TERDAKWA. Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). (FOTO: RIDWAN/JAWAPOS.COM).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum pun menghormatinya.

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim dan tetap kami hormati,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis menanggapi putusan hukuman mati kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Meski demikian, sebagai pengacara, tidak sepakat atas vonis tersebut. Ia juga mengaku belum memastikan langkah hukum lanjutan setelah putusan majelis hakim tersebut.

"Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, tetapi ini hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menilai, terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.

Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya. (r3/jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version