RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bawaslu Kabupaten Manggarai mendeteksi sejumlah kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) untuk Pemilu 2024 di wiliyah itu. Sebut saja panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menggunakan joki dalam melakukan Coklit, dan bimbingan teknis yang terbatas bagi petugas.
Selain itu kerawanan ketidaktaatan prosedur, akurasi data, pemilih potensial atau memenuhi syarat tidak tercoklit, masalah administrasi kependudukan, kesalahan indentifikasi klasifikasi pemilih, jumlah pengawas dan penyelenggara adhoc tidak seimbang. Sehingga petugas Pantarlih wajib memedomani dengan baik Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023.
"Bawaslu mengingatkan seluruh petugas Pantarlih mempedomani dengan benar mekanisme dan tata cara Coklit sebagaimana diatur dalam PKPU No 7 tahun 2023. Tidak boleh memberikan tugasnya kepada orang lain atau joki Coklit," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Manggarai, Hery Harun kepada TIMEX , di Ruteng, Sabtu (11/2).
Menurut Hery, menggunakan joki Coklit sangat berisiko cacat administrasi. Prinsip dasar kegiatan Coklit itu, Pantarlih mendatangi langsung rumah pemilih, mencocok data pemilih dengan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga. Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, mencatat penduduk yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu, lanjutnya, mencatat pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, memperbaiki dokumen data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang alih statusnya dari TNI/ Polri menjadi sipil atau sebaliknya, mencoret pemilih yang meninggal dunia, serta beberapa kegiatan lainnya.
"Semuanya wajib memedomani peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023, karena sangat penting terkait hak pilih warga dalam Pemilu 2024 mendatang," tandas Hery Harun.
Terkait persiapan pengawasan pada tahapan Coklit ini, kata Hery, Bawaslu Manggarai bersama seluruh jajaran hingga ke tingkat desa/kelurahan akan melakukan pengawasan melekat dan langsung dalam prosesnya. Masyarakat juga diminta melakukan pengawasan partisipatif atau berpartisipasi secara langsung.
Masyarakat Manggarai harus berani dan berhak memberikan informasi kepada pengawas Pemilu jika ada dugaan pelanggaran pada tahapan Coklit. Bawaslu Manggarai juga telah membuka posko pengaduan masyarakat di berbagai desa/kelurahan, serta jejaring di kampung pengawasan yang telah dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.
"Silakan memberikan informasi atau melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pada posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Manggarai yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan," ujar Hery.
Hery menambahkan, Pantarlih sendiri dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan melakukan tahapan Coklit yang berlangsung sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Petugas pengawas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, telah diberikan pembekalan berupa Bimtek SDM Pengawas. "Ini sebagai langkah dalam melakukan pengawasan tahapan Coklit," pungkas Hery. (*)
Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana