KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Hingga kini, kejelasan SK tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Kupang belum ada kejelasan. 2.500 PTT juga belum menerima gaji sejak Januari 2023.
Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, sampai saat ini memang belum ada SK pengangkatan tenaga PTT karena masih berproses.
"Berproses maksudnya masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat terakit dengan kewenangan Penjabat Walikota Kupang, apakah bisa menandatangani SK pengangkatan tenaga honor," ujarnya.
Untuk lembaran SK, dijelaskan, pengangkatan PTT sudah ada dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, hanya belum ditandatangani, karena masih menunggu arahan dari pusat terkait kewenangan Penjabat Walikota.
"Jadi teknis, terkait dengan izin yang masih dikonsultasikan, jadi masih berproses," tambahnya.
Ketika disinggung tentang adanya jaminan atau tidak tenaga PTT akan diperpanjang kontrak kerja, Asisten III tidak menyebut secara pasti jaminan itu.
"Kita tidak bisa jamin-jamin, masih konsultasi," ujarnya.
Ketika ditanya tentang bagaimana dengan nasib PTT yang sampai saat ini setia bekerja, Yanuar Dally berjanji bahwa pasti semuanya akan diurus bagaimana caranya.
"Nantinya SK itu dari Kabid, Sekretaris, Kepala BKPPD, baru saya paraf, selanjutnya diserahkan kepada Sekda. Jadi SK petikan itu ditandatangani oleh Sekda, tapi kalau SK kolektif harus ditandatangani oleh penjabat walikota," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, pemerintah jangan menggantungkan nasib tenaga PTT seperti ini, harusnya keluarkan saja SK mereka sampai November sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatu Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saat ini kondisi ekonomi sedang sulit, jangan buat sulit mereka lagi, dua bulan belum menerima gaji, karena SK belum diterbitkan," kata dia.
Anggaran untuk gaji PTT, kata Ewalde, sudah dianggarkan pada sidang anggaran murni Tahun 2023 harusnya diterbitkan saja SK pengangkatan PTT, nantinya baru dikonsultasikan kejelasan instruksi dari kementerian seperti apa.
"Jika memang hanya sampai November 2023 sesuai instruksi Kemenpan RB, maka keluarkan saja SK sampai November. Dari pada pemerintah hanya meminta PTT menunggu dan menunggu saja tidak ada kejelasan," tandasnya.
Tenaga PTT saat ini tetap bekerja, kata Ewalde, jadi harusnya pemerintah tidak bisa menggantungkan nasib PTT seperti ini. Instruksi dari Kementerian ini harusnya melihat dari kebutuhan pegawai di daerah.
"Sementara selama ini yang dibuka hanya tes P3K hanya untuk tenaga pendidik saja, pemerintah daerah juga harus mendorong kepada pemerintah pusat agar membuka seleksi P3K untuk tenaga umum dan tidak hanya pendidikan saja. Pembiayaan tenaga PTT juga menggunakan APBD, Harusnya bisa dikonsultasikan ke pemerintah pusat karena ini berhubungan dengan kebutuhan pegawai di daerah demi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik," tambahnya.
Jika kebijakannya seperti itu, kata Ewalde, tenaga PTT sebanyak 2.500 lebih ini mau dikemanakan tanpa ada kejelasan dari pemerintah. (r2)
Editor: Intho Herison Tih