JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui status justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Itu pula yang menjadi dasar penjatuhan vonis ringan.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, status JC Richard dikabulkan atas beberapa alasan. Pertama posisi Richard termasuk dalam kasus-kasus tertentu yang dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya, sesuai undang-undang Nomor 34 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun tahun 2006.
“Menimbang bahwa syarat sebagai pelaku untuk dapat dikategorikan sebagai pelaku yang bekerja sama, terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama,” kata Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hakim berpandangan Richard bukanlah pelaku utama. Dalam pembunuhan Yosua, pelaku utama adalah Ferdy Sambo.
“Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan sebagai orang yang menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan saksi Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, dan juga sebagai penembak korban, serta telah melibatkan para saksi lain termasuk terdakwa, sehinga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama,” ucap Alimin.
“Sedangkan meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” imbuhnya.
Richard pun dianggap telah membuat terang perkara selama proses persidangan. Keterangan yang disampaikannya dinilai jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap.
“Meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian,” jelas Alimin.
Pertimbangan lainnya yakni majelis hakim telah menerima surat pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak antara lain ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, Aliansi Akademi Indonesia yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua. Oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa mendapat penghargaan sebagaimana mestinya.
Mengaku pada Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, majelis menyatakan tidak menutup mata dan merasa mendapat tekanan berkaitan dengan permohoman amicus curiae terhadap perkara terdakwa Richard.
Sebaliknya, memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, khususnya dalam penegakan hukum. Sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang mempresepsikan harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan, didambakan, dan ditegakan khususnya terhadap Richard.
“Menimbang untuk itu apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikepung dengan berbagai pihak yang akibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko telah sampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layaknya terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31/2014 tentang perubahan UU 13/2006,” ucap Alimin.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas dan ketika Richard telab mengetahui bahwa perbuatannya sangat jahat, menyadari, menyesal, meminta maaf kepada keluarga Yosua, selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju perbaiki kesalahan dengan mengungkap fakta-fakta, meskipun harus melewati jalan terjal, beresiko, demi kebenaran tetap dilakukan Richard.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (r3/jpg)