Menkominfo Dicecar Tupoksinya sebagai Pengguna Anggaran Proyek BTS 4G
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.
Menteri asal Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai menjalani pemeriksaan, Johnny menyatakan, dirinya sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sebagai warga negara Indonesia (WNI), dirinya menghormati proses hukum yang sedang diusut Kejaksaan.
“Saya memenuhi panggilan Kejagung, memberikan keterangan. Sebagai warga negara Indonesia, sebagai menteri, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejagung, terkait permasalahan pembangunan BTS dan pelayanan BAKTI di Kominfo,” kata Johnny usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini memastikan, keterangan yang disampaikan ke tim jaksa penyidik Kejagung berdasarkan tanggung jawab. Materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tugas pokok dirinya sebagai Menkominfo.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” tegas Johnny.
Apabila tim penyidik Jampidsus Kejagung masih membutuhkan keterangannya, Johnny memastikan akan siap memberikan keterangan. Hal ini semata membantu Kejagung menyelesaikan proses penyidikan.
“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik,” ucap Johnny.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan, selama menjalani pemeriksaan lebih kurang sembilang jam, Johnny dicecar dengan 51 pertanyaan. Pertanyaan yang diberikan kepada Menkominfo itu perihal tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri yang membawahi urusan telekomunikasi.
“Mengapa beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah tangggung jawabnya,” jelas Kuntadi.
Selain itu, lanjut Kuntadi, pihaknya juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas Johnny selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek pengadaan yang kini dinilai bermasalah.
“Tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan, mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” tukasnya. (JPC/JPG)