Pegiat Antikorupsi di NTT Ditetapkan sebagai TSK, Ternyata Terlibat Kasus Memalukan Ini

  • Bagikan
Ketua Umum ARAKSI NTT, Alfred Baun kenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai TSK oleh penyidik Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (15/2). (FOTO: ISTIMEWA).

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun sebagai tersangka dalam kasus penimbunan dan pemerasan terhadap terhadap sejumlah kepala desa dan kontrak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rumah Alfred Baun yang juga sebagai praktisi korupsi ini di geledah di Soe, Kabupaten TTS, Selasa (14/2).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 buah handphone, serta beberapa barang bukti lain. Proses penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip dan tim jaksa.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu.

Tak hanya itu, ada sejumlah pihak juga mengaku diperas oleh anggota ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.

Modus operandinya, tersangka melakukan pengumpulan data proyek pemerintah lalu dengan data-data tersebut digunakan untuk menakuti dan memeras target dengan membuat laporan palsu ke jalur hukum.

"Status kasus hukum kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pengembangan, sebelum melaksanakan penahanan," tandas Kajari Roberth.

Sesaat sebelumnya ditahan, Alfred Baun menyampaikan permohonan maaf kepada Kajari Kabupaten TTU beserta seluruh jajarannya.

Tidak hanya itu, sosok yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi NTT itu juga meminta maaf kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU beserta sejumlah kontraktor.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kadis PUPR Kabupaten TTU dan sejumlah kontraktor yang dalam laporan kami ARAKSI NTT pada tanggal 20 September 2022. Mungkin dalam laporan kasus itu kemudian membuat banyak merasa dirugikan, atau banyak merasa disakiti dalam laporan ini," ucapnya.

"Saya atas nama Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Sekiranya penyampaian permohonan maaf ini dapat diterima, dan biar ARAKSI dapat bersahabat dengan semua orang," tambah Alred Baun. (r3)

  • Bagikan