Wagub Josef Nae Soi : Warisan Kekayaan Intelektual Nenek Moyang Wajib Dilindungi Secara Hukum

  • Bagikan
BAHAS KIK. Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi (tengah) saat membawakan materi dalam Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Aula Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (14/2/2023). Turut hadir membuka kegiatan, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do (kiri) dan Moderator Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone. (FOTO: HUMAS KEMENKUMHAM NTT)

NAGEKEO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone memandu langsung Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Aula Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (14/2/2023). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi sebagai narasumber. Turut hadir membuka kegiatan, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.

Marciana mengatakan, masyarakat NTT sudah seharusnya bangga memiliki Wakil Gubernur yang selama ini telah memberikan perhatian besar terhadap kekayaan intelektual di Provinsi NTT. Terutama kekayaan intelektual komunal, khususnya lagi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

"Beliau baru meraih gelar Doktor dengan disertasi mengenai pentingnya kebijakan daerah melalui Perda dalam upaya pelindungan KIK khususnya EBT," ujarnya.

Menurut Marciana, hal ini sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkumham NTT yang terus menerus mempromosikan bahwa masyarakat harus menghargai KIK agar tidak tercerabut dari akar budaya ataupun kehilangan jati dirinya.

Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi membawakan materi tentang peran strategis kebijakan daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan KIK. Dikatakan, KIK seperti tenun ikat bukan sekedar hasil tenun biasa melainkan sebuah warisan kekayaan intelektual dari nenek moyang.

"Luar biasa nenek moyang kita. Barang siapa yang tidak menghormati kekayaan intelektual nenek moyangnya, maka bahaya," ujarnya.

Menurut Josef, pemerintah daerah termasuk Pemda Nagekeo bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi KIK di daerah. Selanjutnya, potensi KIK yang ada agar dilakukan pencatatan dan pendaftaran di Kemenkumham agar mendapatkan pelindungan secara hukum. Mengingat, pencatatan di Kemenkumham akan sekaligus terhubung dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

Sejalan dengan itu, Pemda bersama DPRD juga diminta membentuk Perda tentang Pelindungan KIK yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pelanggaran kekayaan intelektual juga dapat ditindak oleh aparat kepolisian atau tidak hanya sebatas ditindak oleh Satpol PP.

"Kami dari Provinsi juga meminta kepada daerah, minimal satu kabupaten ada satu festival budaya untuk menampilkan semua jenis KIK tersebut supaya bisa terkenal," imbuhnya.

Menurut Josef, upaya pelindungan sekaligus promosi KIK sebagai warisan nenek moyang yang ada di Nagekeo akan membuat kabupaten ini maju dan sejahtera. Adapun jenis KIK meliputi EBT, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Semua pihak harus tergerak dari hati masing-masing di dalam melakukan upaya pelindungan KIK, kemudian bergerak bersama dengan membangun kolaborasi untuk selanjutnya menggerakkan seluruh masyarakat.

“KIK tanpa pentahelix itu percuma. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa, dan semua stakeholder terkait untuk bersama-sama bergabung menjadi satu kekuatan mempopulerkan KIK,” tandasnya.

Workshop kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab melibatkan peserta dari unsur Pemda, tokoh masyarakat, serta MPIG di wilayah Kabupaten Nagekeo dan sekitarnya. (humas/rin/ito)

  • Bagikan