Bharada E dan Jaksa Kompak Terima Putusan, Sambo Cs Tetap Ajukan Banding

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memutuskan banding atas vonisnya yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terdakwa yang banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas amar putusan majelis hakim terhadap Bharada E.

Kekompakan tidak ajukan banding tersebut membuat perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, eks anggota Brimob itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Kemudian Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," imbuh Djuyamto.

Hanya Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa. (r3/jpg)

  • Bagikan