KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus yang menjerat Ketua Umum Aliansi Rakyat Antikorupsi (Araksi) Provinsi NTT, Alfred Baun kini mulai terungkap. Dalam menjalankan tugasnya, ternyata tidak seperti namanya.
Mantan anggota DPRD NTT itu malah menggunakan ormas bak KPK itu untuk mengekang beberapa pejabat pada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendapatkan proyek.
Proyek yang diperoleh nantinya diberikan lagi kepada oknum pengusaha atau kontraktor dan dikerjakan. Selain itu, sejumlah proyek sengaja dilaporkan ke Kejaksaan dengan bukti-bukti yang tidak mendasar.
Sejumlah wartawan juga diperalat untuk memberitakan setiap aktivitasnya. Berita tersebut kemudian digunakan untuk memeras para koruptor.
Alfred Baun diketahui memiliki perjanjian dengan salah satu Bupati di NTT untuk mendapatkan proyek. Bahkan, perjanjian itu berlanjut hingga memiliki Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Araksi NTT dalam kepentingan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
"Dari hasil penyidikan didapati bahwa ada oknum Bupati dan Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT ada perjanjian untuk mengerjakan proyek bahkan hingga ada MoU untuk berantas korupsi di wilayah itu," kata Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, Kamis (16/2).
Terkait dengan laporan Araksi NTT, lanjut Kajari, bahwa adanya pekerjaan jalan yang diduga terjadinya indikasi korupsi, ternyata itu merupakan laporan palsu.
Pasalnya, kata Roberth, sebenarnya laporan yang dibuat oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menggunakan foto jalan desa yang bertolak belakang dengan fakta yang ada dilapangan.
"Laporannya pekerjaan jalan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tapi sebenarnya itu laporan palsu. Sebenarnya foto yang dijadikan laporan ternyata pekerjaan desa berbeda dengan laporannya," ungkap Roberth Lambila. (r3)