KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang pria warga Kabupaten Belu, NTT, berinisial MYA alias Yapi Abdulah yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindakan penipuan, Senin (13/2).
MYA ditangkap setelah menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk peresmian rumah ibadah di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri yang dikonfirmasi, Rabu (15/2) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Djafar, MYA ditangkap saat menyebarkan proposal dan meminta sejumlah uang kepada warga di kota Atambua pada Senin (13/2).
"Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai ketua ikatan penulis jurnalis indonesia DPW NTT," kata Djafar.
Djafar menjelaskan, MYA ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang warga yang didatangi MYA dengan membawa proposal yang menurut MYA untuk peresmian gereja di Kota Kupang.
"Modusnya MYA membuat proposal lalu disebarkan ke para pengusaha. Proposalnya untuk peresmian gereja di kota kupang," kata Djafar.
Djafar mengungkapkan untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka MYA selalu mengaku mengenal sejumlah pejabat kepolisian dengan tujuan menakuti calon korbannya.
"Untuk meyakinkan korban, dalam aksinya setiap korban yang diberikan proposal MYA selalu menunjukan foto bersama beberapa pejabat polri," kata Djafar.
Para korban kata Djafar adalah warga Atambua yang berprofesi sebagai pengusaha.
"Dan banyak korban yang telah memberikan sejumlah uang kepada MYA dari proposal yang disebarkan. Apalagi proposal tersebut mengatasnamakan gereja," ujar Djafar tanpa menyebut jumlah uang yang telah diterima tersangka MYA.
Disampaikan Djafar, perbuatan MYA tersebut juga sudah sangat meresahkan warga Kota Atambua karena mengatasnamakan pihak gereja dan membawa nama sejumlah pejabat polri untuk meminta sejumlah uang kepada pengusaha di Kota Atambua.
Dia menyebutkan, hasil konfirmasi dengan pihak gereja, tidak pernah mengeluarkan proposal dalam bentuk apapun untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.
"Itu proposalnya MYA buat sendiri dan dari pihak gereja tidak pernah mengeluarkan proposal untuk pengumpulan dana dari masyarakat," ujarnya.
Dari proposal yang disita oleh penyidik, tertera bahwa pengumpulan dana melalui proposal yang disebar oleh MYA tersebut untuk membiayai pendirian stan wartawan saat peresmian gereja katedral di Kota Kupang.
Disampaikan Djafar, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MYA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Belu sejak Selasa (14/2). (r3)