KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menanggapi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam mengangkat kembali Pegawai Tidak Tetap berdasarkan tahun kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang secara tegas menolak hal itu.
Penolakan tersebut dikarenakan anggaran telah dialokasikan untuk pembayaran gaji 2.450 orang PTT oleh DPRD dan Pemkot. Jika Pemkot tidak mengeksekusi anggaran yang dialokasikan, dianggap melecehkan diri sendiri.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon ketika dimintai tanggapan, Jumat (17/2).
Menurutnya Jemari Dogon, tidak ada alasan apa pun PTT diberhentikan maupun dialihkan menjadi outsourcing.
"Kita sudah anggarkan anggaran untuk PTT Tahun 2023. Kita jangan lecehkan diri kita sendiri. Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang sudah membahas dan menetapkan anggaran untuk PTT Tahun anggaran 2023," ujarnya.
Dia meminta jangan memberhentikan PTT sebab Perda Anggaran untuk PTT Tahun 2023 sudah disahkan dan bahkan sudah asistensi di Pemprov NTT dan dinyatakan final.
"Dari 933 orang PTT itu minimal dikali 3 manusia yang ada di rumah maka 4.000 orang manusia secara mendadak menjadi nganggur maka pasti terjadi konflik horisontal dan pasti terjadi inflasi besar besaran di Kota Kupang karena tidak adanya pembelanjaan di tingkat perekonomian Kota Kupang, maka sudah pasti akan terjadi gizi buruk di Kota Kupang yang dialami oleh manusia 4.000 an orang akibat keputusan Pemkot yang sangat tidak tepat ini," katanya.
Dia mengatakan, jika dari awal sejak ada PP No 49/ 2018 dilaksanakan dengan konsisten oleh Pemkot, maka masalah PTT ini sudah tidak ada lagi sampai Tahun anggaran 2023 ini. Tetapi karena Pemkot tidak taat terhadap peraturan dari Pempus, sehingga akibatnya terjadi seperti ini.
"Kenapa setiap tahun kita bahas anggaran untuk PTT. Apakah kita DPRD Kota kupang yang keliru atau Pemkot yang keliru atau memang Pemkot yang bandel terus mengusulkan anggaran untuk PTT, sedangkan PP nya sudah melarang tidak boleh angkat lagi PTT. Kenapa anggaran untuk PTT tetap diusulkan oleh Pemkot untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda APBD," tambah politisi Golkar ini.
Dogon menegaskan, Pemkot tidak boleh berhentikan PTT di Kota Kupang, dan Pemkot harus mampu menciptakan gagasan atau ide untuk mengatasi PTT di Kota Kupang.
"Dan kami minta dengan tegas bahwa Pemkot stop mengangkat PTT. Mari kita cari jalan keluar untuk menyelesaikan PTT ini, tentu dengan cara Pemkot harus berani dan benar-benar berani mengangkat PTT menjadi PPPK Kota Kupang. Usul formasi yang benar ke Kementrian PAN-RB, sehingga PTT yang ada di Kota Kupang diangkat melalui tes PPPK," tandasnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu