PD Pasar Ambil Alih Pasar Murah

  • Bagikan
PASAR MURAH. Tampak lapak Pasar Murah di Pasar Inpres Oebobo yang dibuka, Senin (13/2). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Perusahaan Daerah (PD) Pasar akan mengambil alih kegiatan Pasar Murah di tiga pasar yakni Pasar Inpres, Pasar Oebobo dan Pasar Oeba.

Pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Kupang ini bekerjasama dengan Perum Bulog Wilayah NTT. Kegiatan telah digelar di beberapa Pasar Besar di kota Kupang dan tempat publik lainnya.

Pasar murah ini dimulai sejak 13 Februari hingga 18 Februari. Lokasi pasar murah di Pasar Inpres Naikoten, Pasar Oebobo dan Pasar Oebobo. Juga di arena Car Free Day, Gereja dan Masjid.

"Nantinya pasar murah ini akan diambil alih oleh pasar dengan berkoordinasi dengan Bulog NTT. Jadi PD Pasar akan membeli komoditi dari Bulog dan menjual kepada masyarakat dengan harga yang sudah diperhitungkan, terutama menjual di bawah harga eceran tertinggi atau HET," ujar Direktur Pemasaran PD Pasar, Maxi Nomleni, Kamis (16/2).

Maxi mengaku, sembako yang dijual sangat murah. Ia mencontohkan harga beras, per kilogram dari Bulog dijual dengan harga Rp 8.600.00, sementara PD Pasar akan menjualnya dengan harga Rp 9.000.00 saja.

"Kita akan menaikan sedikit karena menghitung dengan biaya transportasi atau angkut barang," tambahnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Djuneidi Kana, mengaku mendukung jika PD Pasar mengambil alih pasar murah.

"Kedepannya, di pasar akan berubah menjadi perusahaan umum daerah atau Perumda, sehingga diharapkan untuk kewenangan dari perumda ini bisa lebih dibandingkan dengan perusahaan daerah saja," ujarnya.

PD Pasar harus memberikan pendapatan bagi daerah juga dan memberikan layanan yang baik untuk masyarakat terutama dalam mendapatkan komoditi yang diinginkan dengan harga yang terjangkau.

"Saat ini, PD Pasar dirubah menjadi perusahaan umum daerah sementara di godok di BatamPerda, dalam waktu dekat runtuhnya sudah bisa disahkan," tambahnya.

Untuk teknisnya, kata politisi Partai Demokrat ini, untuk skema penyertaan modal atau pinjaman, atau hibah tentu akan dibicarakan lebih teknis bersama dengan komisi yang bermitra dengan PD Pasar. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan