KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Unit Intelejen (Kanit Intrl) Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Danial Ninu, harus berurusan dengan institusinya sendiri karena dilaporkan ke Polda NTT.
Bripka Danial Ninu diadukan lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, Yeremias Nomleni.
Terlapor dipolisikan oleh warga Desa Oinlasi, Kabupaten TTS yang merupakan istri korban Rince Misa dengan laporan nomor: SPT/07/II/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 17 Februari 2023.
Rince Misa selaku pelapor yang ditemui di Kupang, Sabtu (18/2) mengisahkan awal kejadianya sekitar pukul 18.30 wita Jumat (10/2).
Dimana, Mety Pinis, ini selaku pendeta yang melayani umat di lima gereja, Oinlasi, Kabupaten TTS, hendak memindahkan barang miliknya dari rumah Salmun Nomleni menuju Nazaret.
Namun, lanjut Rince, saat hendak memindahkan barang dari rumah Salmun Nomleni, korban Yeremiad Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi, Kabupaten TTS, sempat menegur dengan alasan bahwa umat lima gereja belum mengetahui adanya pemindahan barang milik pendeta Mety Pinis.
"Saat itu korban yang juga suami saya sempat tegur dan korban bilang kenapa angkat barang sedangkan umat dari lima gereja ini belum tahu tapi ibu pendeta sudah suruh ambil barang," cerita pelapor.
Menurut pelapor, saat itu korban mengatakan jika hendak pindahkan barang maka umat lima gereja wajib tahu dan duduk bersama agar diketahui bersama. Pasalnya, rumah Salmun Nomleni merupakan rumah sementara yang ditempati oleh pendeta Mety Pinis.
Dilanjutkan pelapor, meskipun ditegur oleh korban Yeremias Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi, tiba-tiba munculah terlapor Bripka Danial Ninu bersama empat anggota lainnya.
"Saat korban tegur, terlapor Bripka Danial Ninu menyebut bahwa korban ini seolah-olah menguasai dunia sambil tunjuk korban," kata pelapor.
"Pak polisi kami sementara bicara dengan ibu pendeta tapi pak polisi ada urusan apa sampai-sampai Bripka Danial Ninu mengajak berkelahi korban," kisah pelapor mengulangi kata-kata korban.
Usai kejadian itu, kata dia, terlapor Bripka Danial Ninu mengatakan dengan nada ancaman dengan menyuruh korban untuk menunggu dilokasi kejadian. Sekitar 30 menit kemudian terlapor datang bersama delapan anggota dari Polsek Kie dan Polsek Amanatun Selatan.
"Saya sudah tanya suami saya sendiri selaku korban, dan korban mengaku bahwa lihat jelas jika Bripka Danial Ninu yang melakukan pemukul terhadap korban," ujar Rince.
Menurut Rince, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Danial Ninu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 4 jahitan pada bagian kepala dan jahitan luar sebanyak 10 jahitan.
"Saya berharap Polda NTT transparan dalam lakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni yang merupakan suami saya sendiri," harap pelapor.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aryasandi yang dihubungi perteleponan membenarkan adanya laporan dari Rince Misa terkait penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni yang diduga dilakukan oleh Kanit Intel Polsek Kie, Bripka Danial Ninu.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, usai menerima laporan tersebut, kini pihak Propam Polda NTT sementara melakukan penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima dan sementara kami proses," ungkap Wadirlantas Polda NTT ini. (r3)