KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Erwin Pareda, Kapten Kapal Motor Penumpang (KMP) Cantika Express 77, Selasa (21/2).
Edwin Pareda mengikuti sidang tersebut secara online dari Rutan Kupang sedangkan majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum hadir secara langsung di PN Kupang.
Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis terdakwa Erwin dengan hukum penjara selama 2 tahun, 10 bulan. Hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Pada hal akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan 20 orang meninggal dan 17 lain dinyatakan hilang di Perairan Kupang pada 24 Oktober 2022 lalu.
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan kepada terdakwa dikurangi masa penahanan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya denda senilai Rp 10 juta rupiah dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim ketua Wari Juniti.
Majelis hakim juga menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum Kejati NTT dapat mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim. (r3)