Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri: Polri Tak Tipis Telinga dan Tutup Mata

  • Bagikan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kapolri Jenderal Pol. Listyi Sigit Prabowo. (FAJAR)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E segera menjalani sidang kode etik di internal institusi Polri. Bekas ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang kode etik pasca vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terkait hal tersebut saat ini Kadiv Propam dan tim sedang menyusun komisi kode etik.

Dalam persidangan kode etik itu, Kapolri menegaskan bahwa institusinya akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Bharada E dan menyerahkan keputusan itu kepada komisi kode etik.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Kapolri Listyo, pihaknya tidak tipis telinga dan tak akan tutup mata atas semua aspirasi masyarakat mengenai nasib keanggotaan dua personil itu, Bharada E dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR).

Sigit mengaku akan mendengar semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus mereka.

Kapolri menjelaskan, masa depan keanggotaan terpidana Bharada Eliezer, dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) hanya akan ditentukan melalui sidang KKEP. Sidang ini akan memutuskan kelanjutan karir di kepolisian, baik itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan untuk pecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” tandas Jenderal Listyo Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelum, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa tersebut dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2) lalu. (eds/jpg/fajar)

  • Bagikan