Pemberi Kerja Wajib Penuhi Hak Tenaga Kerja, Tak Beri Perlindungan Sosial Bisa Ditindak

  • Bagikan
SOSIALISASI. BPJS Ketenagakerjaan NTT bersama Polda NTT menggelar sosialisasi dan koordinasi sebagai tindaklanjut kerja sama Polri dan BPJS Ketenagakerjaan, di Aston Hotel Kupang, Selasa (21/2). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kepolisian Daerah (Polda) NTT menggelar sosialisasi dan koordinasi sebagai tindaklanjut kerja sama Kepolisian Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya dengan Polda NTT.

Kantor wilayah memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi bersama dan koordinasi dengan Polda NTT agar bisa dilanjutkan sampai kepada masyarakat oleh Babinkantibmas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan punya lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT, untuk menegakkan kepatuhan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Christian saat sosialisasi Aston Hotel Kupang, Selasa (21/2).

Kolaborasi antara Polda NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan NTT. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

Christian menjelaskan, perjanjian kerja sama antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk penguatan kolaborasi Bhabinkamtibmas dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di lapangan, secara bersama-sama melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan servis dan kepatuhan pada ekosistem tenaga kerja di desa maupun kelurahan.

"Ada dua kolaborasi yang akan kita lakukan. Pertama, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja, dan kepolisian diharapkan bisa memberikan bantuan untuk melakukan penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan," jelasnya.

Christian melanjutkan, untuk jaminan peserta, BPJS Ketenagakerjaan punya empat klasifikasi tenaga kerja. Pertama, pekerja penerima upah. Kedua, pekerja bukan penerima upah. Ketiga, pekerja jasa konstruksi, dan keempat, Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Pekerja rentan ada dalam kelompok atau kategori bukan penerima upah dengan iuran hanya Rp 16.800.00," tandasnya.

Christian berharap, dengan kerja sama ini semakin banyak masyarakat di NTT yang bisa dilindungi dengan jaminan sosial sehingga jika mengalami sebuah musibah jangan menjadi orang miskin baru, juga tidak menjadi beban bagi keluarga.

Kepala Bagian (Kabag) Analis Kebijakan OPS, Biro OPS, Polda NTT, Kompol Muljono, SH., MH, mengatakan, kerja sama ini merupakan dasar untuk melaksanakan tugas, yakni bagaimana Polri ikut berperan mendukung BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat terlindungi.

"Pemberi kerja harus memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan bagi pekerja, karena ini tertuang dalam surat izin operasional pemberi kerja. Hukumnya wajib, karena itu dalam kerja sama ini, rekan Babinkamtibmas dan BPJS Ketenagakerjaan bisa bersama melakukan sosialisasi, nantinya jika tidak ada kesadaran dari pemberi kerja, maka dapat ditindak oleh kepolisian," ujarnya.

Pencegahan dan pendampingan, kata Muljono, dapat dilakukan agar kewajiban pemberi kerja bisa dipenuhi. Dalam ruang lingkup kerja sama ini, termasuk pertukaran pemanfaatan data dan informasi.

"Data dan informasi meliputi koordinasi dan komunikasi, pendampingan juga kalau bisa libatkan polisi. Polri memberikan dukungan pencegahan ketidakpatuhan pelaksanaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi persyaratan wajib pemberi kerja," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan