Ada Anak dan Masih Muda jadi Pertimbangan JPU Tuntut Ira Ua 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
SUASANA SIDANG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri-Lael dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU di Ruang Sidang Cakra, Rabu (22/2). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri-Lael dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU, Rabu (22/2).

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra, dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek didampingi empat orang anggota dilakukan secara virtual.

Terdakwa Ira Ua mengikuti persidangan melalui Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum ikut melalui ruang sidang Cakra.

Guru SMP N 5 Kupang yang juga istri dari terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy alias RB ini tampak tenang menghadapi peradilan itu. Ia mengenakan baju ping lengan pendek.

Selain itu, JPU Herman R. Deta, secara lantang membacakan amar tuntutannya, didampingi empat orang JPU lainnya.

SIDANG. Tampak terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Kupang, Rabu (22/2). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Dikatakan terdapat hal-hal yang memberatkan yakni akibat perbuatannya mengakibatkan korban Astri Manafe dan Lael Maccabee meninggal dunia. Terdakwa dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. Menurut JPU, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut JPU, terdakwa saat ini memiliki anak kecil yang perlu mendapat perawatan karena suaminya dituntut hukuman mati serta terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki perbuatannya.

Dengan fakta persidangan dan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengadili terdakwa dengan memutuskan bahwa terdakwa Ira Ua bersalah melakukan tindakan pidana dengan menghasut orang lain untuk menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati sebagaimana diatur dan diancam dalam perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang dijalaninya. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version