KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebagai salah satu upaya peningkatan kesadaran Lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah Kepemimpinan Marciana D. Jone melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bertempat di halaman upacara Kantor Wilayah, Selasa (21/02/2023).
Turut hadir dalam acara pemusnahan arsip fisik substantif, Kepala Kantor Wilayah, Marciana d. Jone, Arsiparis Ahli Pertama Sekretaris Jenderal, Herman Agus Wkp, Kabid Intelijen dan Penindakan Kemeigrasian Kantor Wilayah, Christian Penna, Kabid Luhkum, Bankum dan JDIH, Bernadete Benedictus, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kanim Kelas II TPI Atambua, Firdaus, Pejabat Administrator, Pejabat pengawas dan JFT serta JFU pada Kantor Wilayah.
Kegiatan yang diawali dengan pembacaan laporan dari ketua pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Atambua, Firdaus. Dalam laporannya Firdaus menyampaikan jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 6.787 berkas yang terdiri dari Permohonan Dokumen Perjalanan RI Tahun 2008 sebanyak 1.343 berkas, tahun 2009 sebanyak 2.182 berkas, tahun 2010 sebanyak 1.940 berkas dan tahun 2011 sebanyak 1.322 berkas, dengan teknis pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar.
Sementara itu dalam sambutannya Kakanwil Marciana menyampaikan Penyusutan arsip merupakan amanat Undang - Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di satuan kerja yang dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dengan prosedur atau peraturan yang telah ditetapkan agar menjadi hasil pelaksanaan pemusnahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” Ujarnya.
Lebih lanjut Kakanwil Marciana juga menjelaskan Kegiatan Pemusnahan arsip sebagaimana yang dilaksanakan telah melalui tahapan proses penilaian arsip sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip.
Kakanwil Marciana juga berharap agar tahun ini pemusnahan dan penyusutan arsip bukan hanya dilakukan pada jajaran Keimigrasian namun juga pada jajaran Pemasyarakatan di lingkungan kantor wilayah dengan melalui tahapan dan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laksanakan tugas dengan baik sesuai target kinerja yang sudah ditetapkan dan dalam pelaksanaannya mengacu juga pada Disbursement Plan yang telah disusun bersama. Mari kita bahu-membahu terus bekerja bersama-sama dalam mewujudkan organisasi Kementerian Hukum dan HAM semakin baik dan semakin PASTI ,” tutup Marciana
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis arsip substantif keimigrasian pada Kanim Kelas II TPI Atambua melalui proses pembakaran di halaman Kantor Wilayah yang didahului oleh penandatangan Berita Acara Pemusnahan. (humas/ito)