KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman pidana penjara kepada terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU selama 20 Tahun dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Amar tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (22/2).
Terhadap tuntutan tersebut, ayah kandung korban Saul Manafe mengaku tidak setuju dengan tuntutan tersebut karena hanya 20 Tahun saja. Sedangkan semua unsur dan pasal yang dikenakan telah terbukti.
Menurutnya, JPU mempertimbangkan terdakwa memiliki anak dan masih mudah sehingga bisa diperbaiki perbuatannya, pada hal perbuatan terhadap kedua korban sangat tidak manusiawi.
"Kenapa mereka memperdulikan anaknya sedangkan tidak pertimbangkan anak dan cucu kami. Kami tidak puas dengan tuntutan ini," sebutnya.
Ia berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar dapat memutuskan hukum mati terhadap terdakwa Ira Ua karena semua pasal terpenuhi.
"Hakim yang mulai diharapkan putusan mati kepada terdakwa," tegasnya.
Pantauan Timor Express, sidang kali ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota. (r3)