JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak cuma mendapat vonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E masih tetap menjadi anggota polisi. Hanya saja, karena ia terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J, maka Richard mendapatkan sanksi sesuai keputusan KKEP, takni mutasi-demosi selama satu tahun. Tak cuma itu. KKEP juga menebalkan perbuatan Richard sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sebagai perbuatan tercela dan tak terpuji.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP terhadap Richard, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
“KKEP berpendapat, pelanggar Bharada Richard Eliezer masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP. Sidang KKEP terhadap Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit.
Forum KKEP terhadap Richard, dikomandoi oleh ketua sidang Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting. Dan dua anggota komisi sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja.
Dari persidangan, kata Ramadhan, KKEP memutuskan empat hal, dan bentuk sanksi terhadap Richard sebagai pelanggar etik. Pertama sanksi yang bersifat etika. Menurut Ramadhan, sidang KKEP memutuskan bahwa Richard dinyatakan sebagai pelanggar. “Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” begitu kata Ramadahan.
Kedua, dinyatakan kewajiban terhadap Richard sebagai pelanggar untuk meminta maaf kepada sidang KKEP, dan Kapolri. “Kewajiban sebagai pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Ramadhan.
Selanjutnya, sidang KKEP juga memberikan hukuman terhadap Richard berupa sanksi administratif. “Memberikan saksi administratif terhadap pelanggar yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” papar Ramadhan. (JPC/JPG)