KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) meminta agar semua pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera masuk kantor dan bekerja sebagaimana biasanya.
"Jadi seluruhnya (PTT, Red) diminta melaksanakan tugas seperti biasa. Sementara SK (Surat Keputusan) mereka akan proses lebih lanjut. Artinya bahwa karena sudah diminta masuk dan melaksanakan tugas, pastinya SK mereka menyusul," kata Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (23/2).
Ade menjelaskan, sesuai instruksi Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, semua PTT diminta masuk bekerja seperti biasa di kantor. "Mulai dari pengangkatan Tahun 2018 ke bawah maupun Tahun 2019 ke atas," sebutnya.
Ade menjelaskan, SK PTT segera diproses dan dalam waktu dekat pasti akan diberikan. Apalagi mereka sudah melaksanakan tugas selama ini, sejak Januari. Artinya pasti akan diproses SK-nya.
"Setelah ada SK kolektif yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Bapak George Hadjoh, maka gaji mereka pasti langsung diproses untuk dibayarkan terhitung sejak Januari," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Ade, SK petikan yang akan diterima masing-masing PTT, dan akan ditandatangani sekretaris daerah (Sekda). (r2)
Editor: Marthen Bana