Komplotan Pencuri di Kota Kupang Diringkus Polisi, Ini Lokasi dan Sasarannya

  • Bagikan
Anggota Jatanras bersama para pelaku di Mako Polresta Kupang Kota. (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus pencurian di Wilayah Kota Kupang marak terjadi. Barang elektronik jenis Handphone (HP) yang paling banyak dilaporkan hilang ke Polresta Kupang Kota.

Menindaklanjuti laporan dan memberantasan tindak pidana pencucian, tim Jatanras Polresta Kupang Kota dibawah pimpinan Kanit Jatanras AIPTU Moris Seran berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian.

Aksi komplotan pencurian ini terbongkar ketika ada pengakuan dari salah satu pelaku yang sebelumnya diamankan. Total pelaku sebanyak 6 orang. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 14 barang bukti HP berbagai merk.

Enam tersangka diantaranya berinisial JJD (Residivis), JMF, DA, CD, IMM (Residivis) dan AF (Penadah) yang juga warga Kota Kupang.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku dalam menjalankan aksi, para pelaku terbagi menjadi tiga kelompok dengan tugas masing-masing.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi menjelaskan kelompok yang dibagi itu akan menjalankan tugas menyurvei lokasi target oprasi oleh kelompok pertama.

Kelompok kedua bertugas memantau situasi. Jika situasi aman, maka kelompok ketiga langsung eksekusi. "Kelompok ini selalu berjalan mencari kos-kosan atau tempat proyek sebagai sasaran mereka. Jika lengah HP diangkut," jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Jatanras bersama para pelaku di Mako Polresta Kupang Kota. (FOTO: ISTIMEWA).

Lokasi yang menjadi sasaran aksi yakni kos-kosan Kelurahan Kayu Putih, kos-kosan depan RS Siloam Kelurahan Kelapa Lima, kos-kosan belakang dan depan Stadion Sitarda Kelurahan Lasiana, lokasi proyek Politani, rumah tinggal di Kelurahan Maulafa, lokasi proyek perumahan Kelurahan Maulafa, lokasi proyek Jalur 40 Kelurahan Sikumana.

Setelah barang tersebut diambil, lanjut AKP Yohanes menyebut, pelaku menjual ke penadah lalu uang hasil curian tersebut dipakai untuk membeli makan dan minum minuman keras (Miras).

Salah satu tersangka mengaku, bahwa kelompok tersebut dibentuk dengan anggota yang memiliki latar belakang residivis dan juga kenalan yang mau bergabung.

"Saya di kelompok ini sebagai tim eksekutor, jadi kalau mau masuk sebuah rumah saya mabuk dulu supaya berani," katanya.

Pelaku juga mengaku, karena sering menjual kepada penada, penada terus menelpon untuk menanyakan stok barang hasil curian. Satu HP dijual dengan harga berkisar Rp 600.000 hingga Rp 900.000, tergantung kwalitas barang.

Barang bukti yang disita oleh Tim Jatanras yakni dua unit sepeda motor dan 14 HP dengan berbagai merk. (r3)

  • Bagikan