KALABAHI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin langsung Rapat Persiapan Pengumpulan Data Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Alor, Kamis (23/02/2023) bertempat di Lapas Kalabahi.
Mewakili Bupati, hadir Asisten I, Ridwan Iho, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, serta para peserta lain dari OPD terkait, seperti Bagian Hukum, Dinas Dukcapil, Bapelitbangda, Dinas PU/PR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas P3A, dan Dinas Kominfo.
Marciana mengawalinya dengan menyampaikan tujuan pelaksanaan KKP HAM menurut Permenkumham No. 22 Tahun 2021, yaitu memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM); mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka P5HAM; dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan P5HAM.
"Program pemerintah ini guna mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh dan sekaligus pula sebagai mekanisme pemantauan bagi Pemda dalam memenuhi kewajiban HAM-nya yang didasarkan dari pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.
Penilaian KKP HAM mengacu pada dua aspek HAM, yaitu Hak Sipil dan Politik meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, dan hak atas kependudukan; dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas permahan yang layak, dan hak perempuan dan anak.
Penilaian kriteria terhadap Kabupaten/Kota Peduli HAM diukur berdasarkan tiga indikator yaitu indikator struktur, yang terkait dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan HAM dalam konteks KKP HAM, serta tergambar dari adanya produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota maupun peraturan/kebijakan daerah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indikator proses merupakan perwujudan dari Indikator Struktur, yaitu upaya lebih teknis terkait pelaksanaan HAM, seperti program, kegiatan, aksi, alokasi anggaran, sarana dan prasarana, maupun intervensi lainnya.
Indikator Hasil menggambarkan dampak dari setiap intervensi yang telah dilakukan oleh Pemerintah (baik yang termasuk indikator struktur maupun proses) untuk memastikan agar intervensi tersebut benar-benar memberikan pengaruh atau perubahan bagi pemajuan HAM di masyarakat. Capaian indikator hasil dapat dilihat dalam jangka menengah dan panjang.
"Setiap OPD terkait yang berada di lingkup Kabupaten Alor diharapkan untuk dapat segera melakukan penginputan data penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2023 terhadap 10 kriteria dan 120 indikator," tutur Marciana.
Penilaian indikator KKP HAM dilakukan Kanwil Kemenkumhham NTT dengan melakukan pemeriksaan terhadap data penilaian berupa koreksi aritmatika, pemeriksaan keabsahan data, serta relevansi antara formulir isian indikator KKP HAM dengan data dukung yang ada.Sepanjang kegiatan, peserta terlihat cukup antusias terhadap KKP HAM ini, terbukti dari komunikasi yang dibangun antar peserta untuk sharing pengalaman dan saling bertukar informasi dalam kaitan dengan indikator-indikator yang telah dilaksanakan selama ini oleh masing-masing OPD terkait, baik di bidang kesehatan, pendidikan, layanan publik, masalah air bersih, identitas diri, masalah kependudukan dan ketenagakerjaan.Di akhir pertemuan, Marciana mengharapkan Pemda Kabupaten Alor dapat segera melengkapi data dukung sesuai indikator yang ada dengan tetap memperhatikan timeline yang sudah ditetapkan, sehingga di tahun 2023 ini Kabupaten Alor juga dapat mendapat predikat KKP HAM.
"Karena dari sharing pengalaman yang ada, sebagian indikator sudah dilaksanakan selama ini, sehingga kekurangannya harap dapat segera dilengkapi," pungkas Kakanwil yang pernah menjabat sebagai Kabid HAM Kemenkumham NTT itu. (Humas/ito)