Wujudkan Good Governance dan Clean Government
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- SPIP bukan hanya sekadar penguatan infrastruktur namun harus mengandung unsur monitoring dan tindak lanjut atau pemantauan untuk pelaksanaan manajemen pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Sofyan Antonius, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT selaku narasumber dalam kegiatan Workshop SPIP dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Ballroom Hotel Neo Kupang, Minggu (27/2/2023).
Kegiatan workshop ini digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang diikuti oleh para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, serta media massa.
Selain itu, turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton yang juga adalah pemateri terkait pelayanan publik dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius menyampaikan SPIP merupakan proses yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan bersama seluruh pegawai berupa beberapa upaya untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun pembinaan SPIP yang dilakukan oleh BPKP sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dengan adanya pemberian pelatihan SPIP. Hal tersebut senada dengan kegiatan Workshop SPIP yang diinisiasi Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (HRBTI) Kanwil Kemenkumham NTT sebagai bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam bidang Penguatan Pengawasan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT menambahkan, BPKP telah mengembangkan SPIP Terintegrasi yang di dalamnya termasuk Manajemen Risiko Indeks dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi.
"SPIP dalam diimplementasikan, bukan hanya sekedar penguatan infrastruktur yang sudah dibuat karena di dalamnya ada unsur monitoring dan tindak lanjut atau pemantauan. Kemudian untuk Maturitas Penyelenggaraan SPIP sendiri mencakup unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); Manajemen Risiko Indeks (MRI); Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas APIP sehingga dengan penyelenggaraan ini dapat menambah wawasan terlebih dalam pelaksanaan itu sendiri,"ucapnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT mengingatkan penerapan SPIP dapat secara maksimal terwujud dengan adanya komitmen pimpinan dan seluruh ASN untuk mewujudkan good governance dan clean government didukung dengan adanya peningkatan kinerja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Humas, Mariana R. Manuhutu menjelaskan pelaksanaan SPIP telah dilakukan seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dengan baik, namun membutuhkan penguatan terkait penyusunan laporan SPIP yang sistematis dan secara berkala setiap triwulan yang nantinya dilanjutkan pembuatan rencana tindak lanjut.
Pembahasan yang mendukung terselenggaranya SPIP yang baik juga terkait keuangan yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum Muhammad Wahab Marawali tentang penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) agar seluruh Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam meningkatkan kualitas dan akurasi rencana penarikan dana bulanan.
"Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, seluruh satuan kerja wajib menyusun rencana penarikan dana bulanan yang dilakukan berdasarkan identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memudahkan dalam penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD bulanan,"ujarnya. (humas/ito)