Terduga Pelaku Bom Ikan “Berkeliaran” di Desa Uiasa, Begini Penjelasan Kapolda NTT

  • Bagikan
JUMAT CURHAT. Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja (duduk kanan) bersama PJU Polda ketika menghadiri kegiatan Jumat Curhat Bersama Kapolda di TPI Oeba, Jumat (24/2). (FOTO. INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan bom ikan di perairan Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang kembali menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, kasus tersebut diangkat warga dan ditanggapi Kapolda NTT saat Jumat Curhat di TPI Oeba, Jumat (24/2).

Ady, salah satu warga RT 01/RW 01 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama mempertanyakan proses pengungkapan kasus tersebut karena terduga pelaku lain hingga kini "berkeliaran" namun tidak ada upaya penangkapan atau dimintai keterangan dari penyidik.

Menurut Ady, kasus yang menjerat tersangka Frans Nabu (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang merupakan jebakan dari pelakunya orang lain.

"Semua masyarakat Desa Uiasa tau soal itu. Dari pemberitaan yang kita ikuti pun menyebut bahwa ada pengakuan dari anak tersangka atas jebakan dan pelaku sebenarnya, tetapi para terduga pelaku yang disebutkan itu kenapa tidak dipanggil untuk dimintai keterangan, malah dibiarkan berkeliaran," tanya Ady.

Ia juga menyebut, dari pengakuan anak TSK harusnya menjadi rujukan atau petunjuk untuk mengungkapkan kasus pemboboman ikan itu secara terang benderang.

"Kalau mereka bukan pelaku kenapa mereka menghilang dari rumah usai penangkapan. Seharusnya polisi tetap mintai keterangan pihak yang disebut namanya itu," tegasnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma melalui Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja menegaskan bahwa kasus tersebut telah diproses dengan tersangka FN.

Terduga pelaku bom ikan ini ditangkap karena memiliki barang bukti bom ikan diatas perahunya. Menurutnya, pelaku bom ikan di perairan Semau sudah pintar karena sengaja membawa alat penangkap ikan (pukat) untuk mengelabui petugas.

"Mereka sudah pintar jadi saat membomkan sengaja membawa pukat, seolah-olah mereka hanya pukat ikan sedangkan alat bahan peledak dibuang ke laut jika ada penangkapan," katanya.

Dikatakan untuk pengembangan kasus atau pelaku bom ikan memiliki tingkat kesulitan sendiri. Pelaku harus ditangkap bersama barang bukti. "Bom ikan sama seperti penangkapan pelaku narkoba. Kalau di tangkap hari ini dan digeledah keesokan harinya pasti barang bukti sudah dihilangkan," sebutnya.

Meski demikian, Kombes Nyoman berterima kasih kepada informasi yang diperoleh agar dalam proses pengembangan dapat memperhatikan hal-hal tersebut. "Kalau kita tangkap orang tanpa barang bukti akan mendapat serangan balik karena setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum," pintanya. (r3)

  • Bagikan