LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menggelar kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Selasa (28/2/2023).
Kegiatan yang dibuka Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dihadiri langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati. Selain itu, juga tampak hadir Bupati Manggarai Barat periode 2005-2010 dan 2010-2015, Christian Rotok.
Bupati Edistasius Endi menyambut positif kegiatan ini untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya kekayaan intelektual personal seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman.
“Kami berharap Kemenkumham tidak hanya memberikan edukasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran, tapi juga dapat memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha apabila terjadi dugaan pelanggaran KI,” ujarnya.
Edistasius mencontohkan apabila terjadi kasus pengklaiman merek milik pelaku UMKM oleh pengusaha besar. Ada kekhawatiran pelaku UMKM sebagai pemilik merek justru tidak bisa memenangkan haknya. Oleh karena itu, pendampingan dari Kemenkumham menjadi penting agar pelaku UMKM benar-benar mendapatkan pelindungan hukum atas kepemilikan merek-nya.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasih kepada Pemda Manggarai Barat atas kerja sama di bidang penataan regulasi dan pelindungan kekayaan intelektual. Pihaknya mengapresiasi Pemda Kabupaten Manggarai Barat yang telah melahirkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan adanya Perda ini, Pemda Manggarai Barat kini memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi sebagian biaya pendaftaran merek UMKM melalui APBD, serta menyelenggarakan kegiatan promosi dan diseminasi KI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT.
Lebih lanjut dikatakan, Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan program One Village One Brand. Pihaknya berharap, Pemda dapat mendukung terwujudnya program ini di Kabupaten Manggarai Barat. Mengingat, Pemda setempat telah memiliki Perda Sistem Kepariwisataan Daerah dan mencanangkan desa wisata yang bisa menjadi pintu masuk untuk mengembangkan satu desa, satu merek. (humas/rin/ito)