Darius Beda Daton: Kebijakan Dinas PK Penuh Ketakutan, Tanpa Kajian dan Dasar Hukum

  • Bagikan
BAWA MATERI. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat membawakan materi dalam Workshop SPIP dan ZI kepada seluruh unit satuan kerja Kanwil Kemenkumham se-NTT di Ballroom Hotel Neo Kupang, Senin (27/02/2023). (FOTO: KANWIL KEMENKUMHAM NTT UNTUK TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- penetapan jadwalasuk sekolah bagi siswa tingkat SMA/SMK di Kota Kupang pukul 5 pagi kini menuai protes dari orangtua siswa dan berbagai elemen masyarakat.

Meski demikian, terpantau kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di SMA Negeri 6 Kota Kupang. Hari pertama, para guru tepat waktu dan hanya dua orang siswa.

Menanggapi kebijakan sekolah subuh ini, Ombudsman NTT menyayangkan karena tanpa dasar ilmiah, kajian akademis, persetujuan dengan orangtua mau pun dasar hukum yang jelas.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dinas PK) terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Sebenqrnya perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," ungkap Darius, Selasa (28/2).

Ia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya.

Darius menyebut sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.

"Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian," ujarnya.

Bila dinas sendiri telah mengabaikan dasar hukum dan kajian akan aturan ini pun maka seolah-olah arahan itu diikuti karena takut terhadap pimpinan.

"Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu," tandas Darius.

Dinas sendiri perlu mempunyai pertimbangan, kata dia, bukannya kebijakan itu dilakukan atas dasar ketakutan. "Tidak ada manfaatnya," lanjut dia.

Bukan orang tua saja yang terbebani. Menurut Darius, banyak guru juga yang sependapat agar kebijakan ini ditinjau. Perlu diskusi terbuka termasuk meminta pendapat guru. "Tapi ada sekolah yang sudah terapkan ini. Ini yang kita sesalkan," ungkapnya.

Bila aturan ini tidak ditinjau maka dikhawatirkan akan memancing protes dari banyak wali atau orangtua siswa.

Perihal sekolah pukul 05.00 ini adalah pernyataan Gubernur NTT saat berkunjung ke Dinas Pendidikan NTT. Ia menyebut pertemuan itu pun baru berlangsung tiga hari lalu. Namun demikian ada sekolah yang tiba-tiba menjalankannya tanpa dasar yang jelas.

"Tidak bisa kita pikir-pikir di rumah terus langsung perintah, besok laksanakan, tidak bisa begitu! Ini kebijakan pemerintah bukan kebijakan orang perorangan," tandasnya.

Ia berharap para guru, kepala sekolah, terlebih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT perlu mengkaji ini dengan Gubernur NTT sendiri.

Dinas pendidikan yang justru tidak membuka ruang ilmiah maka dengan sendirinya menutup masukan dan saran atas kebijakan itu. Hal ini membuat seolah-olah semua pelaku pendidikan wajib mengikuti arahan yang dikeluarkan Gubernur NTT saat berkunjung ke dinas saat itu.

"Tidak bisa dengan dasar ketakutan tadi. Justru kita bisa beri masukkan kepada Pak Gubernur tadi karena beliau punya pertimbangan dan perlu melihat pertimbangan masyarakat juga," lanjut Darius.

Ia memaklumi Gubernur NTT sebagai pemimpin tentunya mempunyai motivasi dan ingin pendidikan NTT berubah menjadi lebih baik. Sedangkan tugas dari dinas sendiri ialah menelaah arahan tersebut sesuai tata kelola dan aturan pendidikan yang telah dirumuskan selama ini.

"Sebagai birokrat perlu memberi pertimbangan kepada pemimpin bahwa ada aturan dasar seperti ini, jam belajar anak harusnya seperti apa. Itu semua sudah diatur," ucap Darius.

Sebelumnya ia telah menyampaikan saran ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, melalui pesan singkat WhatsApp. Hal yang sama juga telah dikomunikasikan kepada DPRD NTT.

"Karena jam sekolah di pukul 05.00 wita itu urgensinya apa? Ini perlu dijelaskan ke orang tua dulu," ungkap Darius.

Ia juga telah menyampaikan kepada para kepala sekolah tingkat SMA dan SMK agar bijak menanggapi perintah ini. Selain itu, sekolah tidak hanya perlu melihat dampaknya terhadap siswa tetapi juga terhadap para guru.

"Ada lagi kepala sekolah yang perintahnya harus mulai jam 5 pagi besok. Harusnya kaji dulu. Tadi SMAN 6 katanya sudah mulai masuk dan ada SMA lain yang mau mulai besok," jelasnya.

Penerapan sekolah beberapa jam lebih awal dari biasanya ini pun tentu akan berpengaruh pula pada aktivitas harian orangtua. Kemudian masalah sarana atau transportasi siswa ke sekolah seperti angkutan kota atau bemo. Siswa yang tidak diantar atau tidak mempunyai kendaraan pribadi tentu bergantung pada transportasi umum ini.

"Itu bagaimana mereka ke sekolah sedangkan di jam begitu sopir bemo tidak semua beroperasi. Kita tidak bisa mengabaikan ini. Tidak semua orang tua punya kendaraan juga kan? Masih ada yang menggunakan angkot," sebutnya.

Selain itu faktor keamanan bagi siswi saat bersekolah di jam seperti itu pun perlu dipikirkan. Para siswi tentunya akan lebih diwaspadai bila keluar rumah di jam seperti itu. (r3)

  • Bagikan