Kemenkeu Terapkan Kebijakan Automatic Adjustment

  • Bagikan
Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo saat menggelar Konferensi Per APBN Regional NTT, di Gedung Keuangan Negara Provinsi NTT, Senin (27/2).

Disiplinkan Kementerian/Lembaga Laksanakan Pekerjaan Prioritas

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) dalam mengantisipasi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik, sehingga APBN mampu menahan berbagai gejolak tersebut, dengan kebijakan Automatic Adjustment.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo mengatakan, kebijakan Kemenkeu Automatic Adjustment merupakan mekanisme pencadangan belanja kementerian atau lembaga yang diblokir sementara pada pagu belanja kementerian atau lembaga tahun anggaran 2023.

Dia menjelaskan, Pemblokiran dilakukan pada anggaran yang belum prioritas dilaksanakan pada awal tahun, sehingga kementerian atau lembaga lebih fokus pada anggaran untuk program dan kegiatan prioritas.

Catur Widodo menjelaskan, sebenarnya kebijakan ini, bukan merupakan pemotong anggaran, tetapi adalah upaya untuk mengantisipasi ketidakpastian yang mungkin terjadi.

"Jadi mekanismenya yaitu kementerian atau lembaga mengusulkan sendiri anggaran yang masuk dalam kebijakan Automatic Adjustment," ujar Catur saat menggelar Konferensi Per APBN Regional NTT, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Provinsi NTT, Senin (27/2),

"Ketika pekerjaan atau kegiatan belum dilaksanakan pada awal tahun, maka kemudian Kementerian dan Lembaga melihat secara prioritas sebelum menjadi prioritas sehingga tidak dilaksanakan pada awal tahun dan masuk dalam automatic adjustment dan seiring berjalannya waktu dengan melihat kondisi global dan geopolitik maka anggaran tersebut bisa dicairkan dan kegiatan bisa dilaksanakan," tambah Catur.

Secara umum fungsi dari automatic adjustment ini untuk mendisiplikan Kementerian/lembaga agar memiliki ketahanan dalam melakukan perubahan-perubahan dan memiliki prioritas kegiatan yang dibelanjakan terlebih dahulu.

"Kegiatan yang diprioritaskan adalah belanja pegawai yang dapat di efisienkan, belanja barang, perjalanan dinas, belanja operasional dan lainnya, dan belanja modal yang dapat diefisienkan yang dapat ditunda," ungkapnya.

Kebijakan Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran, hanya merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik.

Dikatakan, Automatic Adjustment membuat Kementerian/lembaga masing-masing memiliki ketahanan apabila terpaksa harus membuat perubahan dan upaya melatih agar Kementerian/lembaga dapat memilih prioritas kegiatan yang dibelanjakan terlebih dahulu.

Catur berujar, ketentuan dalam kebijakan automatic adjustment Tahun Anggaran 2023 yaitu bersumber dari Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment yaitu elanja pegawai yang dapat diefisienkan,Belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting (rapat), dan belanja operasional/non operasional lainnya.

"Selain itu, Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, dan bantuan sosial yang tidak permanen," ujarnya.

Sementara Automatic Adjustment dikecualikan untuk kegiatan Belanja terkait Bantuan Sosial yang permanen, meliputi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako Belanja terkait pentahapan Pemilu Belanja terkait IKN, Belanja untuk pembayaran kontrak Jamak atau multi years dan Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP). (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan