KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sebagai mitra teknis.
RDP tersebut bertujuan untuk mendengar alasan penerapan waktu masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita di sejumlah sekolah di Kota Kupang oleh Pemprov NTT.
Hal ini dikarenakan banyak informasi yang berseliweran di berbagai platform media sosial serta membuat gaduh dan kepanikan yang berlebihan dari masyarakat, terutama orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi yang hadir saat itu menjelaskan secara detail tujuan penerapan kebijakan Gubernur NTT itu.
Menanggapi upaya pemerintah tersebut, DPRD merekomendasikan agar pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT harus pending sementara kebijakan tersebut dan melakukan kajian terlebih dahulu.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menegaskan, poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah pending dan mengkaji kembali kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 wita karena menimbulkan kegaduhan publik, mendapat respon negatif dari Lembaga Perlindungan Anak, Pemuka Agama, Ombudsman, hingga DPR RI Komis X dan Kementerian Pendidikan.
"Untuk itu, kebijakan ini harus ditinjau kembali," katanya.
Dikatakan, Komisi V juga sangat mendukung untuk pengembangan mutu pendidikan baik dari sisi anggaran maupun kebijakan. "Apa bila ada strategi atau upaya-upaya yang rasional guna peningkatan mutu pendidikan kami akan mendukung," ungkapnya.
Terhadap sikap pemerintah yang tetap ngotot menerapkan kebijakan tersebut, politisi PDIP NTT itu menyebut, seharusnya dinas teknis menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi.
"Seharusnya mereka menindaklanjuti karena itu bagian dari kemitraan dan melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana perintah undang-undang. Kami akan mempertanyakan jika rekomendasi itu tidak dijalankan," pintanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi kepada Timor Express usai RSP membenarkan adanya RDP dengan Komisi V itu.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku sudah menjelaskan semua maksud dan tujuan dari upaya peningkatan mutu pendidikan di NTT dengan memberlakukan waktu masuk sekolah pukul 05.00 wita.
Disebutkan, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tetap menjalankan kebijakan tersebut sambil melakukan riset.
"Kita tetap jalan, sambil melakukan riset terhadap kelemahan dan kelebihan. Kalau kita tidak jalankan, bagaimana kita mengetahuinya," sebut Linus.
Ia menyebut kebijakan menerapkan pola pembelajaran tersebut merupakan sejarah baru dan dapat mempengaruhi kebijakan Nasional bahkan Dunia.
Dijelaskan, dengan bergesernya waktu belajar maka akan ada kreativitas sebagai motivasi untuk belajar dari sekolah maupun siswa. "Kita majukan proses KBM ke 5.30 wita. 30 menit sebelum itu digunakan untuk pengembangan diri, senam, penguatan fungsi pembelajaran Pancasila dan membentuk jiwa korsa," pintanya.
"Jam pulang itu pukul 11.00 wita dan ini hanya berlaku untuk kelas XII. Sedangkan kelas X dan XII itu tetap menggunakan waktu lama. Ini hanya uji coba di kota kupang," tambahnya.
Ia juga menyebut, untuk fasilitas pendukung, pihaknya telah berkoordinasi seperti pemerintah Kota Kupang, Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian Polda NTT. (r3)