KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang diselenggarakan di Kantor PMI Kota Kupang, Selasa (28/2) nyaris ricuh. Mempertimbangkan keamanan, panitia terpaksa menuda Muskot tersebut.
Muskot itu dihadiri Pengurus PMI NTT dan Kota Kupang, serta relawan PMI. Berdasarkan pantauan TIMEX, sebelum memulai Muskot, kondisi berlangsung stabil dan kondusif. Namun, sayangnya ketika Muskot akan dimulai, panitia menutup pintu ruangan dari dalam.
Hal itu memantik amarah dan suasana menjadi memanas. Pasalnya, tidak ada perwakilan relawan yang masuk dan mengikuti Muskot di dalam ruangan. Sikap menutup pintu oleh panitia Muskot tersebut memicu amarah relawan lantaran terkesan tak diizinkan masuk mengikuti acara itu.
Disisi lain, Muskot tersebut berlangsung tak sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku. Pasalnya, dalam mendapatkan Ketua Pengurus PMI Kota Kupang, harusnya dibuka proses penjaringan kandidat. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh pengurus.
Akhirnya, relawan dan pengurus PMI bersitegang. Relawan meminta untuk masuk dan menuntut agar Muskot tersebut ditunda.
Florens Golzafes, salah satu Relawan PMI Kota Kupang mengatakan, Muskot tersebut wajib ditunda karena tidak berlangsung sesuai tahapan yang berlaku. "Salah satunya tidak melalui penjaringan calon dan proses terkesan dilakukan secara tertutup," tegasnya.
Menurutnya, relawan merupakan ujung tombak PMI, namun tidak diperhatikan secara baik oleh PMI. Apalagi, tidak ada satupun pihak relawan yang tidak diizinkan mengikuti Muskot itu.
Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi NTT, Alfridus Bria Seran yang saat itu memimpin Muskot mengatakan, Muskot tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mencari waktu yang tepat dalam rangka Muslub dan tergantung dari kesiapan,” ujar Alfridus.
Menurut Alfridus, hal itu lantaran ada miskomunikasi tentang pelaksanaan Muskot tersebut, sehingga sebaiknya harus ditunda. Disisi lain, permintaan relawan untuk mencopot pengurus pun harus sesuai mekanisme dan ketentuan. "Mekanismenya normatif harus sesuai AD ART ada proses penjaringan," tegasnya.
Sementara itu, salah satu figur yang siap maju memimpin PMI Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengatakan, penundaan oleh PMI Provinsi tersebut sudah tepat. Pasalnya, dalam sebuah musyawarah seharusnya berlandaskan pada AD/ART organisasi.
“Disitu ditulis jelas ada tahapan pendafataran bakal calon (penjaringan), penetapan bakal calon, pemilihan calon (musyawarah), dan penetapan calon di Pasal 42 Tata Cara Pemilihan Kepengurusan. Sehingga apa yang dilakukan PMI Provinsi dengan menunda Musyawarah Kota sudah benar, dan saya mengapresiasi PMI Provinsi dan PMI Kota Kupang yang sudah menjaga agar organisasi PMI selalu sehat dan terbuka untuk umum,” tutupnya. (Cr1)
Editor: Marthen Bana