Terkait Masuk Sekolah 05.30 Pagi, Dewan Minta Kepala Sekolah Harus Dipecat, Kadis Undur Diri

  • Bagikan
RDP. Komisi V DPRD NTT ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Linus Lusi, Rabu (1/3). (FOTO: RESTI SELI/TIMEX)

KUPANG, TIMEX - Menanggapi kebijakan masuk sekolah jam 05.30 pagi, Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Jan Pieter DJ. Windy menegaskan agar 10 SMA/K di Kota Kupang yang menyanggupi kebijakan tersebut harus dikenai sanksi tegas. Menurut Jan, kepala sekolah yang telah menjalankan kebijakan tersebut harus dikenai sanksi apabila dalam waktu yang ditentukan tidak memberikan hasil yang maksimal, yakni masuk dalam 200 SMA/K terbaik secara nasional.

"Kalau tidak berhasil, harus dikenai sanksi, langsung pecat," tegasnya. Pasalnya, ia menilai kepala sekolah tersebut rela mengorbankan keamanan dan kenyamanan anak demi mendapatkan dana atau anggaran tambahan dari pemerintah.

"Kepala sekolah harusnya menggunakan nalar. Dinas juga sebagai dinas teknis tidak menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada sekolah, padahal dinas teknis. Berbeda kalau sekolah asrama yang masuk jam 5, jangan dibandingkan dengan sekolah umum," jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, Linus Lusi sebagai kepala dinas juga harus mengundurkan diri dari jabatan apabila kebijakan jam masuk sekolah tersebut tidak berjalan maksimal. (cr1/ito)

  • Bagikan