ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bupati Belu, Agustinus Taolin menetapkan status tanggap darurat bencana alam di wilayah itu. Hal ini terkait dengan banyaknya akses transportasi yang lumpuh akibat longsor dan rumah warga yang roboh akibat hujan angin yang melanda wilayah Kabupaten Belu dalam dua pekan terakhir.
Penetapan status tanggap darurat bencana alam tersebut berlaku selama 14 kari ke depan terhitung sejak 28 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023.
Bupati Belu, Agustinus Taolin kepada TIMEX, Selasa (1/3) menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antar instansi maupun stakeholder dalam upaya pengendalian bencana alam, terutama tanah longsor di Kabupaten Belu.
“Untuk mengantisipasi berbagai kerusakan akibat bencana alam, kita sudah meninjau dan melihat langsung kondisi di lapangan serta memberikan bantuan tanggap darurat bencana,” ungkapnya.
Bupati Agustinus Taolin menegaskan, dinas teknis segera mengoptimalkan kinerja bersama BPBD untuk melakukan pengumpulan data-data lapangan, termasuk upaya penanganannya.
“Terkait informasi bencana kepada publik, itu harus keluar dari Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kominfo Kabupaten Belu. Terima kasih kepada semua yang hadir untuk bersama-sama menemukan solusi dalam tindakan dilapangan nanti. Hari ini kita sama-sama lihat datanya, termasuk dengan kriteria penetapan bencana,” tandasnya.
Bupati Agus menambahkan, pembaharuan data lapangan dari masing-masing kecamatan yang terdampak harus disertai dengan pernyataan bencana. “Kita tidak ada alokasi anggaran yang cukup di OPD masing-masing untuk penanganan bencana ini, tetapi kita ada Rp 1,7 milyar dari DBTT (Dana Bantuan Tidak Terduga) dan bencana ini harus kita nyatakan dalam 7 x 24 jam,” ujarnya.
Bupati Agus Taolin menuturkan, Pemkab Belu juga melihat sumber daya yang ada berupa kesiapan anggaran infrastruktur lain yang di TNI dan Polri, termasuk pemerintah daerah.
Terkait status bencana di Kabupaten Belu, Bupati Agus mengaku, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektor dan telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam di Kabupaten Belu untuk 14 hari ke depan terhitung 28 Februari hingga 13 Maret 2023.
“Pernyataan bencana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Belu, Nomor: 77/HK/2023
tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Belu,” jelasnya.
Pernyataan bencana tersebut dikeluarkan menyikapi kondisi cuaca selama lebih dari seminggu terakhir dimana curah hujan dan angin kencang berakibat terjadinya longsor dan banjir di hampir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Belu.
“Merujuk PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, hari ini pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam di Kabupaten Belu,” tandasnya.
Dengan status ini diharapkan semua sumber daya yang ada dapat dikoordinasikan untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak. “Termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, pemenuhan logistik kebutuhan dasar, membuka serta memulihkan akses terhadap prasarana dan sarana vital. Status ini berlaku selama 14 hari dan diharapkan sebelum itu, situasinya sudah dapat pulih dan normal kembali,” pungkasnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana