Miliki 0,58 Gram Sabu-Sabu, Warga Malaka Tengah Diringkus Polisi

  • Bagikan
BARANG BUKTI. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Polisi usai melakukan penggeledahan terhadap paketan milik IK, Jumat (3/3). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka meringkus IK, warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka atas dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Jumat (3/3).

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasatreskoba, AKP Yusuf mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, kemudian ditindak lanjuti dan mengamankan IK yang hendak kembali mengambil paketan dari JNE.

"IK diamankan di jalan raya jurusan Betun-Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT sekitar pukul 12.30 Wita," katanya.

AKP Yusuf menjelaskan barang haram tersebut diselip didalam baju. Paketan tersebut dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman JNE dengan tujuan penerima IK alamat Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.

"Pemilik paket berinisial IK mengambil paketnya di JNE selanjutnya ia membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya," ujarnya.

Petugas yang sudah mengetahui keberadaan IK langsung menghentikan dan dilakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh saudara IK.

"Setelah paketnya dibuka petugas menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram," pintanya.

Atas dasar tersebut petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.l sesuai ketentuan yang berlaku. (r3)

  • Bagikan