Terbukti Menganjurkan Suami, Ira Ua Dihukum 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terdakwa Ira Ua tampak serius mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Kelas 1A Kupang, Jumat (3/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU.

Sidang yang dipimpin lima orang hakim itu berlangsung secara daring melalui ruang Cakra. Terdakwa menghadirkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Lapas Wanita Kupang, Jumat (3/3).

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum terdakwa serta keluarga yang menyaksikan persidangan itu.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut mengurai secara jelas rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban Astri Manafe dan Lael Maccabee meninggal dunia.

Dari fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menganjurkan kepada suaminya Randy Badjideh untuk menghilangkan nyawa korban Astri Manafe dan Lael Maccabee.

"Terdakwa dinilai menjadi pemicu, menganjurkan sehingga suaminya menghilangkan nyawa kedua korban," baca hakim.

Ira Ua yang juga guru SMP N 5 Kota Kupang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. "Dengan demikian terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara," putus hakim.

Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara Ira Ua selama 20 Tahun dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu. (r3)

  • Bagikan