KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dua orang warga Kota Kupang terpaksa harus membayar denda senilai Rp 500.000 karena tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Menariknya, penangkapan ini dilakukan oleh Andre, salah seorang warga ketika sampah dibuang dilahan kosong, tepatnya Jl. TDM 3, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo.
Andre, salah seorang warga mengatakan, ia beberapa kali membersihkan sampah di lahannya sebelum memberikan sanksi berupa denda. Sebelum pemberlakukan denda, Andre mengaku bahwa mereka dari Dinas Pemuda Olahraga dan Dinas Kebersihan Kota Kupang sering membersihkan sampah di lokasi tersebut.
“Malam ini yang kedapatan baru dua pelaku, dan saya menyita kunci motornya agar menyiapkan uang sebesar Rp 500.000 supaya bisa digunakan untuk pembangunan jalan yang lubang ini. Saya tidak memandang siapapun dia, kalau saya mau menerapkan Peraturan Daerah maka dendanya Rp 50 juta. Itu sudah jelas pasalnya,” jelas Andre.
Sebelum menerapkan denda itu, kata Andre, pihak RT setempat juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. “Makanya kami ingatkan bahwa setiap pendatang baru itu didata agar kami bisa tahu masyarakat pendatang. Dan tempat pembuangan sampah itu sudah disediakan tetapi kurangnya kesadaran masyarakat inilah yang membuat mereka membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Andre.
Ibu Linda, istri dari Andre menambahkan bahwa dia tidak pernah membuang sampah di lokasi tersebut. Bahkan sebaliknya, Linda memberdayakan lahan kosong itu dengan menanam sejumlah anakan, namun dicabut oknum tak bertanggungjawab. “Saya kan risih, mau duduk di teras tapi ada aroma bau sampah, bahkan sudah dikasih peringatan untuk tidak membuang sampah tapi papan peringatan juga malah dicabut,” kata Linda kepada Jurnalis Warga, Rabu (1/3/2023) lalu. (*)
Penulis: Tari Rahmaniar Ismail/Jurnalis Warga Kota Kupang