Aliran Dana Covid-19 Pakai Bangun Pagar Rumah Sekda Flotim

  • Bagikan
SIDANG. Tampak tiga terdakwa sementara mengikuti sidang perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Senin (6/3). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Ahli BPKP: Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis pengadilan tindak pidana korupsi (Korupsi) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Paulus Igo Geroda, Alfonsus Betan dan Petronela Letek Toda berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin (6/3).

Selain itu para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli BPKP Perwakilan Provinsi NTT.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati, dan Lizbet Adelina dan Mike Priyantini sebagai hakim anggota itu terkuak fakta aliran dana Covid-19.

Terdakwa Petronela Letek Toda, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana Covid-19 itu, ia selalu berkonsultasi mengenai Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dengan Paulus Igo Geroda yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus ex officio BPBD Kabupaten Flores Timur.

"Sebelumnya saya sampaikan ke Pak Kalak BPBD, Alfonsus Hada Betan mengenai RKB, tapi Pak Alfonsus sampaikan ke saya untuk konsultasi langsung dengan Pak Sekda karena beliau adalah senior saya," ucap terdakwa.

Petronela yang juga menjabat Bendahara Pengeluaran BPBD, Kabupaten Flores Timur menambahkan bahwa saat berkonsultasi soal RKB dengan Sekda Paulus Igo Geroda itu disampaikan ada kebijakan-kebijakan yang harus ditanggulangi seperti pembayaran pembuatan pagar rumah Sekda Paulus Igo Geroda.

"Ada kebijakan-kebijakan yang harus saya tanggulangi sesuai arahan Pak Sekda," ucap sambil meniti air mata.

"Ada tiga kali pembayaran pagar. Pertama sebesar Rp 9 juta lebih. Kedua, Rp 7 juta lebih. Dan pembayaran ketiga Rp 6 juta lebih," jelas terdakwa.

Selain itu, kebijakan lainnya yaitu ada bantuan dana ke Dinas PU sesuai arahan Sekda karena ada kegiatan pemerintah. "Uang yang disiapkan untuk Dinas PU sebesar Rp 35 juta," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Petronela Letek Toda juga mengakui morat marit SPJ karena hiruk pikuk kondisi Covid-19 saat itu. "Saya mohon maaf karena ada kesalahan administrasi," pintanya.

Sementara Ahli BPKP Perwakilan NTT, Hendricus Heru Triatmoko, menjelaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh dari Jaksa sehingga tim dari BPKP NTT melakukan auditor.

Pihaknya menerjunkan sebanyak 5 orang dan dirinya dipercayakan sebagai ketua tim auditor. Setelah melakukan audit dikeluarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kesimpulan LHP yaitu fakta-fakta dan proses kejadian.

"Metode perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang bersumber dari anggaran APBD Flores Timur Tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.235," jelasnya.

Metode perhitungan yang dilakukan adalah nilai pengelolaan belanja berdasarkan bukti-bukti pengeluaran. Kemudian menghitung realisasi pengeluaran belanja berdasarkan hasil audit dan menghitung nilai PPN yang disetor kepada KAS Negara berdasarkan bukti-bukti setor.

Keseluruhannya dihitung nilai kerugian keuangan negara dengan mengurangkan nilai pengeluaran berdasarkan bukti pertanggungjawaban dikurangi dengan realisasi hasil audit dan PPN yang disetor ke KAS Negara.

"Saya menghitung secara keseluruhan atau global tidak menghitung kerugian keuangan negara secara perseorangan atau setiap terdakwa," ungkapnya.

Terdapat empat temuan dalam pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Temuan pertama itu ada 28 pihak ketiga atau penyedia terdapat bukti transaksi atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan nilai kerugian Rp 955.643.793.

Kedua, ada 9 pihak ketiga yaitu terdapat bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak ada realisasi belanjanya. Nilai kerugian Rp 513.686.642.

Ketiga, ada pembayaran kepada instansi pemerintah berdasarkan bukti dan keterangan terdapat bukti transaksi pengeluaran atau bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Nilai kerugian Rp 11.935.000.

"Penerimanya seperti Sekretaris, Camat dan lainnya," ujarnya.

Keempat, ada terdapat bukti pembayaran honor atau uang lelah satuan gugus tugas Covid-19 yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Nilai kerugian Rp 88.000.000. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan