BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang

  • Bagikan
PEDULI. Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat menjenguk seorang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang tengah menjalani perawatan di RS Pertamina Jaya Jakarta. Kehadiran Anggoro merupakan wujud Negara hadir memberi perlindungan bagi warganya. (FOTO: DOK. BPJAMSOSTEK)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebuah musibah kebakaran terjadi di depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara, Jumat malam (3/3). Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sebanyak 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka. 

BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, enam orang diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dimana tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga  orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," terang Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3). 

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. 

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. 

Diakhir kunjungannya, Anggoro mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja. 

"Inilah wujud negara hadir. Saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan Anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," imbuh Anggoro.

Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. 

"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," pungkas Anggoro. 

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya, Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," kata Dody.

Menyikapi musibah tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyatakan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa para korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpung tersebut.

‘’Saya mewakili segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan NTT mengucapkan turut berduka atas terjadinya insiden yang menimpa para korban tersebut. Semoga pihak keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan atas musibah yang telah terjadi.’’ ucap Christian.

Di sela-sela kegiatan Christian memberikan ajakan untuk seluruh elemen masyarakat yang aktif bekerja untuk turut menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi berbagai macam risiko yang bisa saja terjadi kapan saja dan dimana saja.

‘’Mari seluruh masyarakat yang aktif bekerja agar mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial, hal tersebut sangat penting karena melihat resiko dilapangan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, itulah harapan kami sebagai insai BPJamsostek dapat melindungi seluruh elemen di masyarakat,’’ ajak Christian.

Christian menjelaskan bahwa BPJamsostek diberikan amanah oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*/aln)

  • Bagikan